SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sidang tambang galian C yang melibatkan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Jawa Timur dan PT Wira Bumi Sejati (WBS) terus berlanjut, Selasa (27/9/2023), di Pengadilan Negeri setempat. Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar 20 pertanyaan kepada saksi terdakwa.
“Ada beberapa pertanyaan yang disanggah oleh saksi Aminudin zuhri,” katanya Jaksa penuntut umum (JPU) Dekry Wahyudi.
Salah satunya, lanjut dia, pada pertanyaan nomor 12, saksi mengatakan tidak ada koordinator saat melakukan demo atau audiensi namun perwakilan warga Desa Sumuragung. Akan tetapi, Dekry Wahyudi mengatakan, di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebutkan koordinator aksi.
Pada BAP nomor 15 penyidik Polda Jatim, kata Dekry, saksi juga menyebutkan pintu yang digembok merupakan akses keluar masuk satu-satunya tambang PT WBS. Namun, saat ini informasi dari saksi kendaraan truk pengangkut PT WBS bisa melalui jalan utara atau Desa Gajah.
“Pada sidang berikutnya kami akan memanggil tiga saksi yang belum hadir,” tegasnya.
Penasihat Hukum terdakwa, Ahmad Muas mengatakan, protes yang dilakukan warga Desa Sumuragung sah, karena permasalahan sudah jelas.
“Karena sebelum melakukan audiensi warga sudah membuat petisi yang ditandangani 1.000 orang tuntutan kepada desa dan PT WBS,” katanya.
Sidang tambang batu kapur melibatkan terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno. Mereka menjadi pesakitan setelah dilaporkan PT WBS selaku pengelola tambang ke Polda Jatim, karena melakukan demo di lokasi tambang.
Ketiga terdakwa diancam pidana dalam pasal 162 Undang-Undang nomer 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(jk)