Dokter Umum Tolak DLP

dokter lamongan demo

SuaraBanyuurip.com - Totok Martono

Lamongan – Sejumlah dokter umum di Lamongan yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Komisariat Lamongan melakukan aksi damai di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, Selasa (25/10/2016). Mereka menolak kebijakan program Dokter Layanan Umum (DLP).

Dalam aksi damai itu, mereka diterima beraudiensi dengan Bupati Fadeli di ruang kerjanya. Kepada perwakilan PDUI, Fadeli cenderung setuju agar kebijakan itu ditinjau kembali.

Menurut Fadeli, pemerintahannya akan meningkatkan pelayanan di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). Sehingga bisa menjadi Puskesmas Paripurna. Yakni penilaian akreditasi tertinggi untuk Puskesmas.

Fadeli menyebut akan membuat prioritas untuk meningkatkan sarana dan prasarana di Puskesmas. Juga meningkatkan sumber daya manusia (SDM), prosedur layanan, termasuk menyediakan jadwal kunjungan dokter spesialis.

Sementara Ketua PDUI Komisariat Lamongan, Anto Widyantoro dalam petisinya menyatakan, menolak penerapan DLP. Menurutnya, DLP bertentangan dengan Undang-undang Praktek Kedokteran, Undang-undang Ketenagakerjaan dan tidak sesuai dengan hasil Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Medan tahun 2015 silam.

Baca Juga :   2 Guru Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, DPRD : PGRI Harusnya Beri Bantuan Hukum

Masih menurut dia, DLP akan mengakibatkan pendidikan kedokteran menjadi lama dan mahal. Meski di sisi lain dia tidak menolak peningkatan kemampuan dokter melalui CPD atau Contuining Professional Development. Sementara CDP selama ini sudah berlangsung.

“Dengan lama dan mahalnya pendidikan dokter akan menghambat pemerataan tenaga medis. Juga bisa membuat masyarakat bingung dengan keberadaan dokter umum dan dokter layanan primer yang melakukan prakter yang sama,“ katanya menjelaskan.

DLP sendiri dirancang sebagai jenjang baru pendidikan kedokteran yang dilaksanakan setelah program profesi dokter dan program internship, yang setara dengan jenjang pendidikan profesi spesialis.

DLP ini meski bukan merupakan kewajiban, akan menerapkan Ilmu Kedokteran Keluarga, Ilmu Kedokteran Komunitas dan Ilmu Kesehatan Masyarakat. Mereka ini juga dituntut mampu memimpin pelayanan kesehatan primer.(tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *