SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Jawa Timur, masih menunggu hasil penilaian appraisal terhadap tanah untuk fasilitas penunjang Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, di atas tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam.
Karena hasil identifikasi pengukuran pemetaan dan pengumpulan data tanah telah diumumkan selama empat belas hari dan diterima oleh pemerintah desa (Pemdes) Gayam.
“Ini sedang kita tunggu-tunggu. Karena batas waktunya sudah lewat,†kata pejabat BPN Bojonegoro, Romadi usai mengikuti hearing rencana pendirian Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) bersama Komisi A DPRD, Senin (24/10/2016).
BPN Bojonegoro mengaku telah mengirim surat kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk segera menindaklanjuti pengadaan Tim appraisal agar tahapan pengadaan tanah untuk fasilitas penunjang Lapangan Minyak Banyuurip dapat dilanjutkan.
Namun sesuai informasi yang diperoleh BPN Bojonegoro hingga kini SKK Migas belum menunjuk tim appraisal untuk melakukan penilaian TKD Gayam.
 “Sesuai sekedul kami batas waktu appraisal melakukan penilaian satu bulan. Tapi ini sudah lewat,†ujar Romadi.
Dari hasil pengukuran yang dilakukan BPN Bojonegoro terhadap TKD Gayam yang digunakan fasilitas penunjang Lapangan Banyuurip seluas 12,89 hektar.
“Ini hanya tanah yang dimanfaatkan untuk fasilitas. Bukan termasuk jalan,†tegas Romadi.
Setelah dilakukan identifikasi pengukuran pemetaan dan pengumpulan data telah diperoleh peta bidang dan hasil terminatif. Setelah itu diumumkan selama empat belas hari kerja kemudian ditindaklanjuti oleh SKK Migas dengan menunjuk appraisal.
Appraisal ini akan menilai berapa harga tanah TKD per meternya dan kemudian BPN Bojonegoro menyampaikan kepada pemerintah desa (Pemdes) untuk ditindaklanjuti dengan musyawarah desa (Musdes). Jika musdes menyetujui, hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Jatim melalui Bupati Bojonegoro untuk ditetapkan.
“Kemudian dilakukan pembayaran dan dilanjutkan mencari tanah penggantinya,†pungkas Romadi.
Rencananya, untuk membahas TKD ini, Komisi A DPRD Bojonegoro hari ini, Selasa (25/10/2016), akan menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak termasuk operator migas Blok Cepu ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan Operator Unitysasi Lapangan Jambaran – Tiung Biru (J-TB), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC).
“Kami ingin mengetahui sudah sejauh mana proses TKD Gayam ini. Karena kami melihat proses TKD Gayam ini lambat, sedangkan di JTB bisa lebih cepat,” kata Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito.(suko)