Katar Gayam Tolak Kedatangan Presiden Jokowi

TKD Gayam

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Kabar kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, direaksi Karang Taruna (Katar) Desa Gayam, Kecamatan Gayam. Mereka akan melakukan aksi penolakan kedatangan Jokowi karena sampai saat ini pemerintah belum menyelesaikan tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam yang digunakan fasilitas penunjang Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu.

Rencananya mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghadiri festival Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada akhir Nopember mendatang.

“Masalah tukar guling TKD ini harus diselesaikan lebih dulu,” tegas Ketua Karang Taruna Gayam, M. Aris kepada suarabanyuurip.com, Rabu (26/10/2016).

Sebab menurut Aris, proses tukar guling TKD Gayam ini telah memakan waktu empat tahun paska enam item sosio ekonomi ditandatangani sejumlah pihak pada 2012 silam. TKD Gayam yang digunakan untuk fasilitas penunjang Lapangan Banyuurip tersebut termasuk lapangan sepak bola.

“Sudah empat tahun kami tidak memiliki lapangan,” tandas pria bertubuh jangkung itu.

Untuk itu, Karang Taruna Gayam mendesak kepada SKK Migas, operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk segera menyelesaikan tukar guling TKD tersebut.

Baca Juga :   Perpanjangan Kontrak Wewenang Petrochina Pusat

“Kami sudah jenuh menunggu, sampai sekarang pengganti lapangan belum juga direalisasikan. Padahal tahun 2016 tinggal dua bulan lagi,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, proses tukar guling TKD Gayam saat ini masih menunggu hasil penilaian dari tim appraisal tunjukan SKK Migas. Tim Appraisal akan menentukan harga TKD Gayam yang saat ini digunakan untuk fasilitas penunjang Lapangan Banyuurip.

Dari hasil tersebut kemudian akan disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam untuk dimusdeskan.

“Kita masih menunggu hasil dari tim appraisal. Sesuai sekedul kami batas waktu appraisal melakukan penilaian satu bulan. Tapi ini sudah lewat,” ujar Romadi, pejabat BPN Bojonegoro.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *