RSUD Bojonegoro Ancam Perkarakan Rekanannya

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memutus hubungan kerja dengan CV Dua Putra dalam pengelolaan parkir. Gara-garanya CV Dua Putra belum juga melakukan klarifikasi pembayaran.

Pihak rumah sakit mengaku telah melayangkan surat teguran ke tiga kali, namun tidak ada respon. CV Dua Putra merupakan pemenang tender pengelolaan jasa parkir di RSUD Sososdoro Djatikoesoemo.

“Karena tidak diindahkan, maka RSUD memutuskan hubungan kerja dengan pihak CV Dua Putra,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto kepada suarabanyuurip.com di temui di kantornya, Senin (31/10/2016).

Berdasarkan evalusi yang dilakukan Tim RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, pengelola parkir selama ini telah banyak melakukan pelanggaran. Di antaranya pengaduan dari masyarakat yang menyatakan penarikan besaran biaya penitipan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan ketentuan. 

“Seharusnya bayar parkirnya seribu rupiah, sesuai karcis. Tapi kenyataannya ditarik dua ribu rupiah,”imbuhnya.

Kesalahan selanjutnya, pengelola terlambat menyetorkan pembayaran kepada RSUD maupun kepada Dinas Pendapatan Daerah setempat. Padahal, sebelumnya CV Dua Putra telah menyampaikan kesanggupan untuk membayar tunggakan angsuran parkir bulan Juli, Agustus, September paling lambat 31 Oktober 2016.

Baca Juga :   Penggugat Bupati Bojonegoro Ajukan 32 Bukti

“Akan tetapi pada tanggal 15 Oktober 2016 CV Dua Putra melalui pesan singkatnya menyatakan tidak dapat melanjutkan pekerjaan pengelolaan penitipan kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Dengan pemberian klarifikasi tersebut CV Dua Putra telah melakukan pelanggaran mulai tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan teguran yang bersifat tertulis yang diberikan pihak RSUD  karena tidak direspon dan perbaikan. 

Selain itu pihak CV Dua Putra tetap berkewajiban melunasi tunggakan setoran sebesar Rp211.850.000 yang terdiri dari pajak retribusi ke Dinas Pendapatan sebesar Rp33.450.000 dan Rp178.400.000 sebagai pendapatan RSUD  Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

“Apabila pihak CV Dua Putra tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi tunggakan setoran maka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Suarabanyuurip.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari CV Dua Putra terkait permasalahan ini.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *