Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pengusaha ikan asin dari Desa Pabean, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang berinisial RWN (54) akhirnya terendus petugas karena diduga telah menyalahgunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi.

Untuk memperoleh keuntungan lebih, pengusaha ikan asin yang disinyalir berformalin tersebut menggunakan LPG subsidi selama setahun lebih.

“Pengusaha ikan asin tersebut telah lama beroperasi dan pengirimannya hingga kota Surabaya,” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban, Selasa (1/11/2016).

Dalam operasi tanggal 27 Oktober 2016 kemarin, petugas juga menyita Barang Bukti (BB). Berupa 156 tabung LPG 3 Kilo gram (Kg), delapan tabung LPG kosong, dua dandang tempat merebus ikan, enam kompor gas, satu dus ikan teri, dan dua jerigen formalin masing-masing berisi 25 liter.

Pelaku yang disinyalir berjejaring tersebut sulit dimintai keterangan. Hingga kini petugas masih menyelediki saksi untuk meminta keterangan dari mana LPG tersebut. Sekaligus mendeteksi asal bahan pengawet formalin.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Undang-undang (UU) berlapis pertama UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dan kedua UU Nomor 2012 tentang pangan.

Baca Juga :   Dua Kades Digerebek di Kamar Hotel

“Pelaku terancam mendekam di penjara selama delapan tahun,” tandasnya.

Informasi yang dhimpun suarabanyuurip.com, pelaku yang memiliki usaha dagang di Desa Pabean itu produksinya cukup besar. Hasil olahan ikan berformalin yang ditekuninya sudah banyak dikirim ke Surabaya, Lamongan, Rembang, dan Jakarta. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *