Siswa dari Negara Covid-19 Diliburkan 2 Minggu

19704

SuaraBanyuurip.comTeguh Budi Utomo 

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengijinkan siswa dan guru yang pulang dari negara episentrum virus Covid-19 (Corona) libur selama dua pekan.

Sedangkan negara yang diketahui telah menjadi episentrum corona, diantaaanya adalah China, Korea Selatan, Iran, dan Italia.

“Libur stay di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona COVID-19, selama 14 hari menyesuaikan dengan masa inkubasi Covid-19,” papar Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, di Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Sedangkan Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia,  Abetnego Tarigan, memyatakan,  tindakan itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19. Langkah ini sesuai dengan protokol dari Pemerintah.

“Kita minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya,” ujar Abetnego.

Hak libur di rumah tersebut diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak sekolah. Selain itu mereka menunjukkan gejala klinis yang mengarah pada infeksi virus corona. Diantaaanya adalah demam, batuk, dan pilek.

Baca Juga :   Instruksikan Penderita DBD Digratiskan

“Kita juga harus mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir, apakah  mereka yang perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan ke luar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah,” tambah Ade Erlangga.

Selain itu, mereka dihimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatannya, usai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi suspect corona.

Ade menegaskan, pihak pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia.

Kendati begitu hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.

“Kami akan cek ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan,” ujarnya.

Kebijakan membolehkan libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri episentrum corona, untuk mengantisipasi penyebaran  penyakit ini di sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.

Baca Juga :   Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Warga

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan protokol penanganan virus corona COVID-19 yang menyangkut berbagai sektor. Salah satunya protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di area lembaga kependidikan. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *