DPU Tolak Bentuk Tim Appraisal TKD Gayam

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk melakukan tender pengadaan tim appraisal yang akan melakukan penilaian harga Tanah Kas Desa (TKD) Gayam.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh DPU karena untuk standarisasi pengadaan tim appraisal tidak ada yang sama. Masing-masing memiliki standarisasi dan pedoman tersendiri.

“Kita menolak karena SKK Migas punya tim appraisal sendiri, kenapa harus minta ke kita,”ujar Kepala DPU, Andy Tjandra, saat ditemui suarabanyuurip.com, Selasa (1/11/2016).

Bahkan, yang menjadi pertanyaan bagi pemerintah daerah (Pemkab) atas permintaan ini adalah alasan SKK Migas menunjuk DPU untuk pengadaan tim appraisal. Tapi, pada saat pelelangan-pelelangan yang lain SKK Migas memiliki aturan sendiri seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 007 dan sebagainya.

“Seharusnya kan itu berlaku untuk semua,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Andy, untuk pengadaan tanah seharusnya masih dalam lingkaran SKK Migas, bukan Pemkab Bojonegoro. Dalam proses tukar guling TKD Gayam, Pemkab tidak ada hubungannya sama sekali.

Baca Juga :   Produksi Minyak Blok Tuban Stagnan

“Seharusnya, SKK Migas melakukan appraisal sendiri, tidak melibatkan kita,” tukasnya.

Andy menyampaikan, dasar aturan yang digunakan SKK Migas dalam penunjukan tim appraisal yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah ini memang bisa. Tapi, apabila diterapkan pada pemkab akan menjadi standar ganda.

“Yang saya herankan, ketika SKK Migas melakukan pengadaan barang dan jasa fisik menggunakan aturan sendiri seperti PMK 007, tapi pengadaan tanah kok nunjuk kita. Kan aneh itu namanya,” tutup Andy.

Seperti yang diketahui, saat ini SKK Migas saat ini masih memproses penunjukan tim appraisal. Tim ini nantinya akan menaksir harga tanah kas desa Gayam seluas 12,8 hektar yang digunakan sebagai pengembangan lapangan Banyuurip, Blok Cepu oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *