Tuban Darurat Ikan Formalin

Kabid prikanan tuban pujianto

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Catatan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, saat ini wilayahnya disinyalir sedang darurat ikan berformalin. Hasil pantuan dan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa lokasi, dari 20 kecamatan ternyata mewabah ikan yang mengandung bahan pengawet.

“Sekarang formalin bukan hanya di pesisir, namun sudah merambah di pasar tradisioal pedesaan,” kata Kabid Pengolahan Hasil Perikanan (PHP) Dinas Perikanan dan Kelautan Tuban, Pujianto, kepada suarabanyuurip.com, di ruang kerjanya, Selasa (01/11/2016).

Puji menyebut bahan pengawet formalin maupun borak paling banyak dijumpai pada ikan asin, dan pindang. Kedua hasil olahan ikan tersebut paling banyak tersebar di Kecamatan Bancar, dan Palang.

Untuk 18 kecamatan lainnya juga marak, namun tidak sebanyak wilayah yang memiliki pengolahan ikan di pesisir.

Meskipun setiap tahun telah dilakukan pembinaan, namun tidak sedikit pengolah ikan yang sadar dan beralih menggunakan bahan pengawet alami.

“Alasannya harga formalin lebih murah, dari pada menggunakan cairan asam berbahan alami,” imbuhnya.

Baca Juga :   KPR Desak Pemkab dan DPRD Bertindak Cepat

Setiap kali pembinaan di kecamatan, timnya terus mendeteksi hasil ikan olahannya. Melalui cairan tester formalin, setiap sampel ikan kemudian dicelupkan. Apabila warna cairan tester tetap, menunjukan bebas formalin. Sebaliknya apabila warnanya berubah menjadi ungu berarti mengandung formalin.

“Semakin pekat warna ungunya menunjukkan ikan tersebut mengandung formalin banyak,” jelasnya.

Pihaknya membagi cara mudah mendeteksi ikan berformalin. Pertama apabila ikan tidak dikerubuti lalat, ada indikasi mengandung bahan pengawet. Kedua kalau warna ikan sangat putih dan bersih harus diwaspadai, lebih baik memilih ikan asin yang wananya semu kemerahan.

Terakhir, untuk ikan basah dapat dilihat insangnya ketika insang berwarna putih, dapat dipastikan mengandung bahan pengawet. Lebih baik memilih ikan yang warna insangnya masih merah.

Sementara, Kasi Meterologi dan Perlindungan Konsumen, Dinas Perekonomian dan Pariwisata Tuban, Sunaryo, juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi ikan asin atau pandang berformalin. Hal tersebut dapat menimbulkan karsinogen yang berujung kanker.

“Apabila dikonsumsi terus menerus beresiko pada penyakit kanker,” tegasnya.

Baca Juga :   Ari Lasso Gelar Konser 3 Dekade Perjalanan Cinta bersama Pertamina, Ini Jadwalnya

Lebih baik ikan diolah dengan cara direbus, dari pada di beri formalin. Alasannya sama-sama tahan lama, dan tidak merugikan masyarakat banyak. Bagi pengusaha yang menggunakan formalin terancam dijerat Undang-undang (UU) Pangan Nomor Nomor 18 tahun 2012 Pasal 136. Sekaligus UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Informasi yang dihimpun suarabanyuurip.com, ikan berformalin telah menyebar di Kecamatan Bancar, Tambakboyo, Jenu, Tuban, Palang, Semanding, Merakurak, Plumpang, Rengel, Soko, Singgahan, Bangilan, dan Jatirogo. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *