KPR Desak Pemkab dan DPRD Bertindak Cepat

Direktur KPR Tuban Nunuk Fauziyah

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban - Belum genap setahun tercatat sudah ada tiga anak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang menjadi korban pembunuhan. Dari tiga kasus tersebut, ada yang sudah dan belum diketahui pelakunya.

Tiga kasus pembunuhan anak itu yang pertama terjadi pada Hari Anak Nasional (HAN) tanggal 23 Juli yakni ditemukannya anak meninggal di pasir putih Desa Remen, Kecamatan Jenu. Kedua, pada tanggal 23 September anak meninggal karena kecerobohan petugas RSUD, dan tanggal 2 Oktober ditemukan lagi anak meninggal di pantai sebelah Rest Area Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Kasus pembunuhan anak ini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR). Menurut lembaga yang konsen terhadap perempuan dan anak, kasus tersebut bertolak belakang dengan branding Bumi Wali yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Tuban di bawah kepemimpinan Bupati Fathul Huda memiliki tujuan mulia. Yakni menjadikan Kabupaten Tuban yang madani.

“Tapi kenyataanya sebagian masyarakatnya memiliki mental pembunuh, atau mental pelaku kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan,” tegas Direktur Utama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Nunuk Fauziyah, dalam siaran resmi yang diterima suarabanyuurip.com, Selasa (3/10/2017).

Baca Juga :   Terus Rugi Petambak Lamongan Beralih Tanam Padi

KPR mengaku sangat berduka atas kejadian di Kabupaten Tuban. . Tahun ini saja, Koalisi PPR mendampingi lima klein perempuan yang hamil diluar nikah, dan laki-lakinya tidak mau mengakui bahwa itu adalah hasil perbuatanya.

“Tahun 2016 hingga September 2017 ini jumlah kasus kekerasan anak dan perempuan sebanyak 250 kasus,” beber Nunuk.

Atas kejadikan ini, KPR mendesak Pemkab dan DPRD Tuban untuk bertindak cepat supaya tidak ada lagi anak-anak yang dijadikan korban berikutnya. Apalagi pemerintah telah mengkampanyekan tentang Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No.36 tahun 1996 yang menyebutkan 25 hak anak diantaranya adalah hak hidup, perlindungan, tumbuh kembang dan partisipasi.

Selain itu juga dituangkan juga dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak serta Perda No. 13 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak mestinya sudah menjadi agenda prioritas pemerintah daerah.

Menurut Nunuk, penghargaan Anugrah Paramita Ekapraya tahun 2016 yang diterima Kabupaten Tuban sebagai bentuk apresiasi bahwa pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan anak semestinya menjadi semangat, dan  sekaligus mampu menjaganya.

Baca Juga :   Pasutri Tipu Keluarga Milyaran Rupiah

“Penghargaan itu seharusnya semakin dikembangan lagi untuk memujudkan cita-cita besar menjadi Kabupaten Layak Anak. Tidak lantaran paska memperoleh Anugrah terus abai, dan hanya merasa perihatin saja ketika ada kasus yang dihadapi anak, tanpa adanya tindakan yang riil,” sindir Nunuk.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Tuban, Miyadi belum merespon telepon suarabanyuurip.com perihal ini. Ketika dihubungi telepon genggamnya terdengar nada sambung aktif, namun tidak dijawab.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *