Rencanakan Teken MoU Bersama PT HK‬

Pasar mondokan

SuaraBanyuurip.com Ali Imron

‪Tuban – Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur berencana meneken Memorandum of Standing (MoU) dengan PT Hutama Karya (HK) terkait keberlanjutan pembangunan Pasar Besar di Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban. Meski belum semua gugatan Pemda dikabulkan Pengadilan Negeri (PN), namun PT HK diharapkan proaktif untuk menyelesaikan proyek tersebut.‬

“Penandatanganan MoU tersebut setelah PT HK sepakat melanjutkan proyek sesuai gugatan Pemda ke PN,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di lingkup kantor Pemda, Rabu (2/11/2016).‬

Budi menjelaskan, dalam penyelesaiannya nantinya PT HK tidak perlu membongkar kios lama. Cukup memperbaiki kios yang rusak maupun membangun yang belum jadi.‬

Soal harga material saat ini, Pemda akan membicarakannya dengan PT HK. Sekaligus menghitung berapa kenaikan harga yang harus dibayar oleh user/support yang berinvestasi di Pasar besar Mondokan sebelumnya.‬

“Kami minta proyek tersebut diselesaikan secepatnya supaya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” imbuhnya.‬

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tuban, Arif Handoyo, kini masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi Jatim soal empat point gugatan yang ditolak PN Tuban.

Baca Juga :   Nasib Kapal TB Tampakan Ditangan Pemenang Lelang

Dari delapan point masih ada empat point banding yang ditolak PN meliputi, point 4 berisi penggugat berhak melakukan tindakan penguasaan dan kepemilikan kembali atas tanah dan bangunan pasar.

Point 5, menghukum tergugat I dan II untuk membayar denda secara tunai sebesar Rp 2 miliar untuk material, dan Rp 25 miliar kerugian inmaterial, serta Rp 100 juta denda dan bunga.‬

Point 6, menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap barang tidak bergerak menjadi objek sengketa.‬

Terakhir point 7 berisi putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij voorraad), walaupun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *