SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Semakin bertambah meruncing polemik pembatalan pembebasan lahan untuk proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Karena selain warga menolak adanya pembatalan, mereka juga sepakat untuk tidak mengambil berkas lahan yang sedianya dibebaskan tersebut. Justru memilih berkas lahan yang diserahkan sejak awal proses pembebasan tetap berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro.
“Saya juga bingung karena warga tidak mau mengambil berkas lahannya. Justru memilih dibiarkan di BPN, Mas,” kata Kepala Desa Kaliombo, Dasmin kepada suarabanyuurip.com seusai acara sosialisasi pembatalan pembebasan lahan di Balai Desa Kaliombo, Rabu (02/11/2016).
Jika warga tetap disuruh mengambil, mereka minta PEPC untuk memberikan ganti rugi. Alasannya, selama ini warga sudah membantu untuk kelancaran sejak awal dalam proses pembebasan lahan tersebut.
“Tidi dalam sosialisasi semua juga sudah pada tau dan mendengarkan sendiri yang warga sampaikan. Jadi saya juga tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.
“Semoga masalah ini segera ada jalan keluarnya dari pihak PEPC. Agar suasana desa kami tetap kondusif tidak ada gejolak,” lanjutnya berharap.
Sesuai data yang didapat suarabanyuurip.com dari BPN Bojonegoro sebanyak 24 warga Kaliombo hanya tiga warga yang mengambil berkas pengadaan tanah untuk pembangunan jalur pipa, fasilitas pengolahan gas, tapak sumur dan jalan akses J-TB Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari.
Tiga warga yang telah mengambil berkas tersebut adalah Jukarsih, Tini dan Wagiyem. Sedangkan yang 21 warga tidak mengambil. (sam)