SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, terus mengembangkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan WN alias Aris, alias Ilham alias Raka alias Yusuf, alias Abu Syukur, alias Ulvi, alias Govinda, alias Paung, (36) asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho. Hasilnya, ada 12 anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pencabulan.
“Yang melaporkan ke kepolisian ada dua, tapi dari hasil pengembangan petugas ada 12 korban dengan usia bervariasi,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, saat pers release di halaman Mapolres setempat, Kamis (3/11/2016).
Dari 12 korban tersebut, modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai dukun (paranormal) yang bisa mengatasi permasalahan asmara dan dapat membuat pintar di sekolah.
Semua korban tersebut, sembilan diantaranya dicabuli di hotel yang ada di Bojonegoro. Sementara tiga lainnya di Surabaya.
“Pencabulan itu ada yang di hotel Bojonegoro, Hotel Layung Kalitidu, rumah makan di Sumberjo. Sedangkan di Surabaya belum mengaku,” tambahnya.
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku yang memiliki satu anak itu baru saja bebas dari penjara tahun 2015 silam di Kabupaten Nganjuk dengan kasus yang sama yakni pencabulan.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Pasal 81 ayat 1 tentang Perlindungan Anak‎,” tegasnya.
Kasus pencabulan ini, terungkap saat korban, berinisial SLT (17) asal Kecamatan Sumberejo, dan inisial VS (16) Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, melapor kepada pihak kepolisian karena merasa ditipu.
Modus tersangka adalah dengan cara mengaku menjadi paranormal yang bisa membantu mendapatkan nilai bagus dalam ujian sekolah dan dapat membersihkan jiwa. (rien)