Pusat Akan Rasionalisasi Harga Gas J-TB

SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho

Semarang – Pemerintah akan melakukan rasionalisasi harga gas dari Lapangan Unitisasi Jambaran – Tiung Biru (J-TB) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Karena sampai saat ini belum ada kesepakatan harga antara Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) dengan PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC).

PEPC meminta harga USD 8 per Million British Thermal Unit (MMBTU) eskalasi 2 persen sesuai rencana pengembangan (plan of development/ PoD). Sedangkan PKC menginginkan harga yang lebih rendah, US$ 7 per MMBTU.

Direktur Pembinaan Program Migas Dirjen Migas Kementerian ESDM, Agus Cahyo Adi mengatakan, belum adanya kesepakatan harga gas J-TB ini dikarenakan ada perbedaan nilai keekonomisan antara Pertamina dengan PKC.

Pertamina, kata dia, menilai keekonomisan di atas USD 6 – 7/MMBTU. Sedangkan PKC USD 3 – 4/MMBTU.

“Inilah yang sedang kita carikan jalan tengahnya. Bagaimana pengembangan bisa jalan, produksi jalan dan gas bisa tersalurkan,” kata Aca sapaan akrab Agus Cahyo Adi saat menjelaskan pertanyaan suarabanyuurip dalam sesi tanya jawab dalam Lokakarya Media dan Forum Komunikasi Kehumasan Industri Hulu Migas (FKKIHM) Periode III SKK Migas – KKKS Jabanusa bertajuk “Gas Menjadi Pendorong Pertumbuhan Industri” di Hotel Crowne Plaza Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/11/2016) kemarin.

Baca Juga :   Catat Sejarah Baru, Pertamina Tajak Sumur Migas Perdana Blok Rokan

Saat ini pemerintah tengah mengkaji sejumlah opsi agar tercapai kesepakatan. Diantaranya mengurangi pendapatan pemerintah, pemberian subsidi. Opsi tersebut didasarkan pada beberapa hal rasionalisasi cost berdasarkan infrastruktur, nilai keekonomisan produksi di hulu sampai hilir, ekonomi mikro, dan audit biaya operasi kegiatan.

“Semua masih dikaji secara komperensif untuk penyaluran harga gas,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi SKK Migas, Sampe L Purba menambahkan, sejumlah opsi tersebut perlu dikaji lebih dalam bagaimana dampaknya. Dia mencontohkan, jika memakai skema pengurangan pendapatan pemerintah adalah dengan cara memotong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak.

Dampaknya, lanjut Sampe, adalah berkurangnya PNBP yang akan diterima daerah penghasil dan pajak untuk negara.

“Begitu juga jika pemerintah memberikan subsidi, siapa yang akan disubsidi. Apakah kontraktor, pembeli, atau hasil produksi pupuk? Semua harus jelas agar tepat sasaran,” sambung Sampe.

Menurut Sampe dalam menetapkan harga gas harus memenuhi tiga hal. Yakni makro ekonomi, target investor tarpenuhi, dan hasil gas sesuai penetapan APBN.

Baca Juga :   PGN dan PPSDM Migas Adakan Pelatihan Metering System

Sebagaimana diketahui, Lapangan J-TB ditargetkan mulai berproduksi sebesar 227 juta kaki kubik per hari pada kuartal pertama 2019. Adapun puncak produksinya sebesar 315 juta kaki kubik diharapkan tercapai tahun 2020. Selain PKC, produksi JTB akan disalurkan untuk perusahaan listrik negara (PLN).(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *