SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Diduga kebingungan membayar hutang, sepasang saudara kembar nekad mencuri burung jenis lovebird dan Kenari yang nilainya jutaan rupiah.
Mereka adalah AR dan AF (22) warga Dusun Njubak, Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kedua saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertangungjawabkan perbuataannya.
Penangkan kedua pelaku itu berawal dari laporan Agung Briliant Jaya (22), pemilik kios burung yang berada di Dusun Sumuralas, Desa Gajah, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Pria asal Desa Widang, Kabupaten Tuban, melaporkan ke polisi jika kiosnya telah dibobol maling pada 31 Oktober 2016 lalu, pukul 5.30 WIB.
Pintu kiosnya dalam kondisi terbuka. Setelah dicek ternyata 12 ekor burung lovebird dan satu Kenari sudah tidak ada ditempat.
“Pada saat itu juga korban melaporkan,†kata Kabag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono.
Dari hasil laporan itu pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi mencurigai ada orang yang hendak menjual burung.
Setelah dicek, dan berdasarkan keterangan saksi, burung jenis Lovebird tersebut milik Agung yang dinyatakan hilang. Pelaku kemudian langsung ditangkap untuk dimintai keterangan.
Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian Rp4.700.000. Sedangkan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 dan 3 tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Dari pengakuannya, meereka mencuri burung untuk membayar hutang,†pungkas Suyono.(rien)