SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Adanya lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) tahun 2015 sebesar Rp550 miliar yang wajib dikembalikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendapat tanggapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bojonegoro Institut (BI).
LSM yang konsen terhadap transparansi tata kelola migas itu meminta kepada pemerintah pusat menyampaikan ke publik dokumen cost recovery yang menyebabkan terjadinya lebih salur DBH Migas.
“Kalau alasannya karena meningkatnya dana cost recovery Blok Cepu, maka seharusnya pemerintah terbuka terhadap dokumen cost recovery,” ujar Direktur BI Aw Saiful Huda kepada suarabanyuurip.com, Kamis (10/11).
Menurutnya, keterbukaan pemerintah pusat terkait cost recovery ini sangat penting supaya adanya kepercayaan semua pihak, serta kedepannya daerah bisa membuat proyeksi penerimaan DBH Migas secara cermat.
Awe menilai selama ini pemerintah masih setengah hati untuk mewujudkan transparansi di sektor migas. Sekalipun pernah dibentuk Tim Anti Mafia Migas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau pemerintah bilang bahwa cost recovery naik signifikan. Tentu kita juga perlu tahu, item-item apa saja yang menyebabkan meningkat. Kalau itu rasional dan akuntabel tentunya itu bisa kami terima,” kata Awe.
Selain itu juga, Awe berharap mekanisme pengembaliannya juga harus dilakukan secara bertahap supaya tidak mengganggu pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah yang sudah melewati tahapan-tahapan proses perencanaan daerah. Mulai dari Musrenbangdes, Musrenbang Kecamatan, sampai pengesahan APBD.
“Jika daerah bolak balik disibukkan dengan perubahan perencanaan, tentu akan mengganggu pelaksanaan pembangunan,†tegasnya.
“Karakteristik keuangan daerah penghasil migas ini kayak roller coaster. Naik turun tidak menentu, membuat daerah selalu tidak tenang karena mengalami ketidakpastian,” lanjut Awe.
Awe mendukung langkah Pemkab Bojonegoro yang meminta pemerintah supaya meninjau ulang penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah penghasil migas, seperti Kabupaten Bojonegoro harus ditinjau lagi,” imbuhnya.
Awe mencontohkan, saat penerimaan DBH Migas suatu daerah itu naik, maka Dana Alokasi Umum akan turun. Tetapi ketika DBH itu turun ternyata DAU tidak mengalami kenaikan.
“Misalnya tahun 2016, asumsi awal DBH Migas sebesar 1,4 Triliun, ternyata realisasinya hanya sekitar 120 Milyar. Namun ternyata DAU tetap tidak mengalami kenaikan. Masih memakai asumsi awal. Tentunya ini merugikan daerah,” beber Awe.
Oleh karenanya menurut Awe, perlu ada kebijakan fiskal yang khusus untuk daerah-daerah penghasil migas, sebab karakteristik keuangan daerah tersebut sering mengalami volatilitas (naik turun) yang sulit diprediksi.
Sesuai data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro, sesuai hasil penghitungan pemeritah pusat, nilai cost recovery di Blok Cepu hingga per November 2016 yang harus dibayarkan Pemkab Bojonegoro sebesar USD$1.223.393.443. Hal inilah yang dinilai menjadi penyebab terjadinya lebih salur DBH Migas.(rien)