SuaraBanyuurip.com - Ali Imron‬
‪Tuban – Puluhan penambang sumur tua distrik Kawengan, Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur menilai penertiban yang dilakukan PT Geo Cepu Indonesia (GCI) hari Rabu (9/11) kemarin sepihak. Karena tanpa ada sosialisasi terlebih dulu langsung merobohkan tripot sumur tua sekaligus menyita satu kendaraan tambang.‬
‪”Kedatangan kami ke kantor PT GCI hanya ingin meminta kejelasan soal penertiban kemarin,” kata perwakilan penambang sumur tua Kawengan, Masyudi, kepada suarabanyuurip.com usai pertemuan di ruang Rest Room distrik 1 kawengan, Kamis (10/11/2016).‬
Dalam pertemuan yang tidak dihadiri manajemen PT GCI, penambang tetap bersikukuh meminta supaya alat tripot maupun kendararaan dikembalikan ke tempat semula. Permintaan tersebut muncul karena peralatan tambang yang biasa digunakan di lapangan Kawengan sumur KW 57 Desa Banyuurip hasil iuran penambang.‬
‪Sementara, perwakilan pihak Pam Omvit Distrik 1 Kawengan yang enggan disebut namanya mengatakan, penertiban yang dilakukan GCI bersama Polda telah sesuai prosedur yang ada.‬
‪”Dalam waktu dekat akan kami pertemukan dengan pihak GCI langsung supaya lebih jelas dan ada solusinya,” tambahnya.‬
Sementara, Kapolsek Senori yang turut menghadiri pertemuan tidak banyak berkomentar soal polemik tersebut. Hanya saja dipersilahkan untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.‬
‪”Langsung konfirmasi kepada sumbernya saja, Mas,” singkatnya.‬
‪Camat Senori, Eko Julianto, menjelaskan, pertemuan lanjutan pasca penertiban hari Rabu (10/11) kemarin dihadiri jajaran manajemen Distrik Kawengan, Polda Jatim, penambang Kawengan, Polsek Senori, Koramil Senori, dan perangkat Desa Banyuurip.‬
‪”Hanya beberapa penambang yang ikut musyawarah sedangkan 30 penambang lainnya menunggu di luar forum,” jelasnya.‬
‪Hingga berakhirnya musyawarah sekitar pukul 13:30 WIB akhirnya disepakati beberapa point. Pertama peralatan sumur dikembalikan ke penambang, dan tidak boleh didirikan dilokasi sumur.‬
‪Kedua, PT GCI harus menindaklanjuti penertiban tersebut, dan dalam waktu dekat harus memberikan sosialisasi kepada penambang. (Aim)‬