SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, akhirnya memutuskan enam pasangan yang resmi mengikuti nikah massal dalam rangka Hari Jadi Tuban (HJT) ke 723. Dari 18 pasangan yang mendaftar nikah massal tahun ini, ternyata banyak yang belum memenuhi administrasi dan belum jelas status pernikahan sebelumnya.
“Ada 12 pasangan yang belum jelas status cerainya sehingga tidak kami loloskan,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Tuban, Amenan, kepadasuarabanyuurip.com, ketika ditemui di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Sabtu (12/11/2016).
Amenan merinci identitas pasangan yang lolos nikah massal tahun ini meliputi pasangan Kardi- Hertiningsih dari Desa Bhektiharjo, Kecamatan Semanding, kedua pasangan Trismuji- Yuni Widarwati asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Kerek.
Sedangkan empat pasangan lainnya berasal dari Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo, yakni pasangan Mulyadi-Katamah, pasangan Suradi-Â Sari, pasangan Mudi- Parmi, dan terakhir pasangan Trasrip- Rasmi.
Disinggung soal alasan enam pasangan mengikuti nikah masal, pihaknya menegaskan bukan soal ekonomi. Lebih lanjut, rata-rata peserta sudah hidup serumah bertahun-tahun tanpa memiliki status kejelasan dalam hubungan pernikahan.
“Nikah massal tersebut menjadi upaya pemkab untuk mengurai keadaan sosial sesuai hukum agama dan Negara,” imbuhnya.
Lebih dari itu, ada salah satu pasangan dari Kecamatan Jatirogo bahkan sudah memiliki anak di luar hubungan nikah. Hal tersebut terjadi karena minimnya pemahaman soal hukum menikah.
Sementara, Bupati Tuban, Fathul Huda, berharap kegiatan perdana ini menjadi awal meminimalisir dampak dari hubungan rumah tangga tanpa status pernikahan. Selain itu menyelamatkan nasib anak hasil hubungan tersebut.
“Semoga agenda ini menjadi kegiatan tahunan dalam rangka menyemarakan Hari Jadi Tuban (HJT),” jelasnya.
Diketahui, dalam acara nikah masal tahun ini dihadiri seluruh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Tuban, perwakilan saksi, dan masyarakat dari desa enam pasangan tersebut. (aim)