Pertamina EP Belum Terima Permohonan BUMD

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pertamina Eksplorasi dan Produksi (Pertamina EP) Asset IV Field Cepu hingga kini belum menerima pengajuan permohonan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 tahun 2008 untuk menggantikan paguyuban.

“Hingga sekarang ini, kita belum menerima ajuan apapun dari Pemkab ataupun BUMD Bojonegoro untuk pengelolaan sumur tua,” ujar Field Manager Pertamina EP Asset IV Filed Cepu, Agus Amperiyanto, Sabtu (12/11/2016).

Meski demikian, pihaknya mengaku siap menerima usulan Pemkab Bojonegoro untuk mengganti paguyuban sumur tua sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 1 tahun 2008 seperti BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS).

“Kita selalu terbuka dengan usulan ataupun masukan dari Pemkab setempat, terlebih arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan disingkat (Menkopolhukam) seperti itu,” imbuhnya.

Menurutnya, paguyuban dibentuk sebagai salah satu solusi menangani kondisi carut marut di sumur tua yang saat itu dipegang Koperasi Unit Desa (KUD). Dimana, terjadi banyak pelanggaran seperti pengeboran sumur baru, kerusakan lingkungan, penyulingan ilegal, dan lain sebagainya.

Baca Juga :   Tim Amdal Kilang Tuban Survei Sembilan Desa

“Kita akan terus lakukan evaluasi ulang dalam pengelolaan sumur tua termasuk paguyuban ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemkab Bojonegoro, meminta kepada Pertamina EP Asset IV Field Cepu untuk menggantikan paguyuban dengan BUMD sesuai Permen ESDM nomor 1 tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua itu juga didalamnya menyebutkan bahwa KUD dan BUMD diberi hak untuk turut serta bermitra dengan Pertamina dalam mengelola sumur tua di daerah. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *