SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, segera memanggil operator proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), dan kontraktornya PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk menanyakan perihal invoice (tagihan) yang belum dibayarkan kepada kontraktor lokal, yaitu CV Putra Mandiri.
“Kita harus membela kontraktor lokal, karena seharusnya setiap pelaksanaan kerja ada perjanjian kerjasamanya,” ujar Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, saat dihubungi Suarabanyuurip.com, Senin (14/11/2016).
Pihaknya menegaskan, seharusnya kontraktor segera membayar tagihan setelah pekerjaan selesai. Karena, apabila tidak dibayar, maka apa yang dilakukan PT PP sudah melanggar kontrak kerja.
“Seharusnya mereka belajar dari pengalaman di Blok Cepu, ini kok malah diulangi lagi. Terus maunya apa,” tandasnya.
Apabila PEPC dan PT PP tidak segera menyelesaikan masalah ini, maka Komisi A akan melaporkan hal tersebut kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Diberitakan sebelumnya, CV Putra Mandiri melakukan aksi pemblokiran jalan menuju lokasi proyek J-TB, sabtu (12/11/2016). Gara-garanya karena invoice pembayaran pekerjaan proyek tak kunjung dicairkan kontraktor pelaksana proyek Engineering, Procurement, and Construction Early Civil Work (EPC ECW) J-TB, PT PP.
Sedangkan kesepakatan awal 90 hari atau 3 bulan dibayar lunas. Tapi lebih dari jatuh tempo yaitu 6 bulan belum dibayar lunas.
Dari total tagihan senilai Rp 1 Miliar lebih hingga saat ini belum dibayarkan lunas kepada kontraktor lokal. Rinciannya, invoice pertama dari Rp476.070.000 baru dicicil Rp175 juta masih kurang Rp301 juta. Kemudian invoice kedua kurang Rp643 juta.
Jadi total keseluruhan yang belum terbayar hingga saat ini adalah senilai kurang lebih Rp944 juta (Rp301 juta ditambah Rp643 juta). (Rien)