SuaraBanyuurip.com -Â Totok MartonoÂ
Lamongan – Ratusan unit usaha di Lamongan, Jawa Timur terancam dicabut izin lingkungannya. Karena selama ini mereka mangkir untuk melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Amdal Adim Tri Setyaningtyas pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan melalui Kabag Humas dan Infokom Sugeng Widodo kepada SuaraBanyurip.com, Selasa (15/11/2016) dengan adanya program aplikasi SOP Rekomendasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Berbasis IT.
“Sistem pelaporan melalui jaringan on line ini sebagai bagian upaya kami memberikan pelayanan terbaik serta kemudahan, sehingga setiap unit usaha yang memiliki izin Lingkungan bisa secara rutin mengirimkan Laporan RKL-RPL mereka,“ ujarnya kepada suarabanyuurip.com, Selasa (15/11/2016).
Pembuatan sistem pelaporan secara on line juga didasari fakta selama ini, sebagian besar unit usaha yang memiliki Izin Lingkungan tidak melaporkan RKL-RPL mereka. Padahal laporan ini harus dilakukan secara rutin setiap enam bulan sekali.
Disebutkan olehnya, selama tahun semester pertama 2016, dari sebanyak 283 unit usaha yang memiliki izin Lingkungan, hanya 28 yang melaporkan RKL-RPL, atau 10,25 persen. Jumlah unit usaha yang patuh ini hanya naik tipis dibanding tahun 2015 yang tercatat sebanyak 9,9 persen unit usaha melaporkan RKL-RPL.
“Ini tentu harus dilakukan perbaikan. Jangan sampai unit usaha terus menerus tidak rutin melaporkan RKL-RPL. Karena jika sampai selama lima tahun berturut-turut tidak melaporkan, izin Lingkungannya bisa kami cabut,“ katanya menegaskan.
Selain mengancam akan mencabut izin Lingkungan, tahun ini BLH juga akan memberikan apresiasi bagi unit usaha dengan Laporan RKL-RL terbaik. “Bagi yang berprestasi tentu harus ada apresiasi. Di sekitar akhir November nanti, akan diberikan penghargaan bersamaan dengan Peringatan Hari Cinta Puspa Satwa,“ imbuh dia.(tok)