SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pertamina Eksplorasi Produksi (EP) Asset 4 Field Cepu berharap semua stake holder harus memahami, jika upaya penertiban ilegal drilling menjadi tanggung jawab bersama. Kapanpun penertiban dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya sosialiasi.
“Masalah pengalihan penjualan minyak bagian negara ini terbilang sangat komplek,” kata Field Manager Pertamina EP Field Cepu, Agus Amperianto, melalui pesan singkat kepada suarabanyuurip.com, Selasa (15/11/2016).
Agus menjelaskan kompleknya problem di lapangan mulai dari lemahnya pengamanan dari internal Pertamina sendiri, maupun kekhawatiran terjadinya penolakan penertiban oleh oknum yang mengatasnamakan kepentingan warga.
Terlebih pasca reformasi diserahkan, hingga masalah sosial, ekonomi dan politik di daerah. Para pelaku kerap beralasan memanfaatkan sumur tua, namun nyatanya sumur tua itu hanya jadi alibi dan jembatan memperoleh izin atau legal standing.
Sedangkan oknum pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) atau Paguyuban hanya memanfaatkannya sebagai penampungan minyak ilegal di wilayah kerja yang diizinkan. Faktanya tujuan utama dari aktivitas KUD atau Paguyuban tidak menyerahkan hasil produksinya ke Pertamina. Melainkan dijual ke penadah atau trader atau penyuling ilegal.
“Eskalasi pencurian dan penjualan ilegal pun semakin meningkat,” imbuhnya.
Kecenderungan aksi tersebut, Agus melihat sebagai degradasi moral di kalangan masyarakat. Untuk mengatasinya perlu dilakukan pendekatan secara persuasif, keamanan sosial, dan ekonomi harus dilakukan secara pararel.
Pihaknya juga yakin aksi pencurian, penadahan, dan penyulingan minyak ilegal, serta berbagai kendala di sektor hulu migas ini tidak akan terjadi. Kalau tidak ada inkonsistensi kebijakan di tataran penyelenggara kebijakan di daerah.
Artinya kita secara bersama antara Pertamina, pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Aparat Keamananan (Kepolisian & TNI) harus bertindak tegas dan membersihkan kegiatan illegal ini. Bahwa sebenarnya sudah ada Standard Operating Procedure (SOP) dalam penanganan illegal refinery & illegal drilling yang merupakan objek vital Nasional.
SOP pengamanannya adalah oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dan kepolisian, sehingga hal ini perlu lebih ditingkatkan atau disinkronkan. Lebih lanjut, pencurian dan pengeboran minyak tanpa izin (ilegal drilling/ilegal tapping) yang marak terjadi akhir-akhir ini, hanya bisa diatasi dengan penegakan hukum yang tegas.
Beberapa praktek ilegal refinery yang masih terjadi, mengingatkan peran hukum yang ada harus memberikan efek jera kepada para pelakunya. Hal ini sebagaimana ditunjukkan komitmennya oleh Polres Tuban dan Bojonegoro.
Baginya Illegal drilling dan illegal refinery, merupakan masalah Kriminal yang tidak bisa begitu saja dikaitkan dengan masalah pengelolaan sumur tua. Pertamina bersama Pemkab Bojonegoro, dan Tuban, Jawa Timur selalu mengupayakan penyelesaian persuasif yang win-win solution.
“Apabila hal tawaran persuasif ini diabaikan, maka persoalan tersebut hanya bisa diatasi dengan penegakan hukum yang tegas. Sekaligus penindakan, dan pemberian hukuman yang berat tanpa pandang bulu,†tandasnya. (aim)