LPK Rajekwesi : UU Perlindungan Konsumen Kurang Disosialisasikan

Mbah Naryo

SuaraBanyuurip.comd suko nugroho

Bojonegoro – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Rajekwesi Bojonegoro, Jawa Timur, menilai masih banyaknya praktik premanisme yang dilakukan lembaga pembiayaan (finance) dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen dikarenakan kurangnya sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Akibatnya baik lembaga pembiyaan maupun konsumen tidak mengetahui hak dan kewajibannya. Padahal di UU itu sudah dijelaskan semua,” kata Ketua LPK Rajekwesi, Sunaryo Abu’main saat menghubungi suarabanyuurip.com, Jum’at (18/11/2016).

Kurangnya pemahaman aturan tersebut menjadikan lembaga pembiyaan kerap menggunakan cara-cara yang tidak mendidik untuk menyelesaikan permasalan dengan konsumen. Seperti melakukan penghadangan dan perampasan kendaraan oleh dept collector di tengah jalan dengan menggunakan cara-cara kekerasan yang akhirnya memunculkan keresahan di masyarakat.

Cara lainnya yang tidak diperbolahkan adalah dengan menipu dengan meminta konsumen datang ke kantor perusahaan pembiayaan untuk kemudian menandatangi surat kuasa penarikan (SKP) dan meminta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Cara seperti itu tidak prosedural dan tidak mendidik masyarakat. Padahal finance dan konsumen itu adalah mitra, seharusnya memberikan penyuluhan,” ujar Mbah Naryo-sapaan akrab Sunaryo Abu’main. 

Baca Juga :   Tuntut Jamsostek Pekerja PLTU Mogok Kerja

Menurut Mbah Naryo, meskipun konsumen wan prestasi (telat membayar angsuran), lembaga pembiyaan tidak bisa menarik kendaraan selama konsumen memiliki itikad baik. Itikad baik yang dimaksud adalah sanggup atau berniat membayar angsuran.

“Jadi finance harus melayani pembayaran konsumen,” tandas mantan Anggota DPRD Bojonegoro itu.

Mbah Naryo menjelaskan, untuk bisa menarik kendaraan petugas dari lembaga finance harus menunjukkan SKP dan fotocopy sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Kantor Wilayah. 

Jaminan fidusa menurut UU No.42/1999 dalam pasal 1 adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Kemudian pada pasal 2 disebutkan, Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Baca Juga :   LPG 3 Kg di Bojonegoro Sempat Langka, Pertamina Sebut Stok di Pangkalan Aman

“Walaupun sudah memiliki itu, tapi lembaga finance tidak memiliki kewenangan menarik kendaraan karena mereka bukan eksekutor.  Penarikan juga tidak semena-mena dilakukan di jalan, karena jalan bukan kantor,” ujarnya.

LPK Rajekwesi yang beralamatkan di Jalan Imam Bonjol No.42 Bojonegoro itu menghimbau kepada masyarakat khususnya konsumen untuk tidak takut menghadapi debt collector yang menggunakan cara-cara tidak prosedural dalam melakukan penarikan kendaraan.

“Jangan sampai kunci dan STNK kendaraan diberikan selama mereka tidak memenuhi aturan dalam penarikan. Kalau sampai itu terjadi, laporkan saja ke kami, dan kita akan membantu menyelesaikannya,” saran pria yang juga menjabat Ketua Perhimpuan Pengacara Indonesi Cabang Bojonegoro.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *