SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Meski Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina Eksplorasi Produksi (EP)- Geo Cepu Indonesia (GCI) telah melakukan sosialisasi dua kali, sejumlah penambang sumur Kawengan Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tetap menolak ditertibkan. Penolakan tersebut lantaran GCI selama ini dinilai kurang menyejahterakan warga setempat.
“Kami kecewa dengan rencana penertiban sebab tidak ada iktikad baik dari GCI terhadap eks penambang dan warga sekitar,” kata salah seorang penambang sumur Kawengan, Antok, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (19/11/2016).
Antok menyebutkan, jika selama ini GCI tidak pernah bertanggungjawab terhadap lingkungannya. Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sebenarnya menjadi hak warga juga tak sekalipun diberikan.
Selain itu, GCI juga dinilai tidak mampu mengolah limbah produksi minyak dengan baik. Hasilnya di beberapa titik sekitar Desa Banyurip tercemar. Kondisi ini semestinya harus menjadi perhatian pemerintah, supaya pencemaran lingkungan tidak semakin parah.
“Selama ini GCI hanya mengambil haknya, tanpa melakukan kewajibannya terhadap dampak perusahaan,” imbuhnya.
Sementara, Humas PT GCI, Sugiharto, menegaskan, jika upaya penertiban sumur Kawengan sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2014. Lantaran belum efektif, akhirnya tahun 2016 sosialisasi peraturan dan pengelolaan lingkungan kembali dilakukan.
“Jika kami dinilai hanya mengambil hak itu tidak benar, GCI hanya beroperasi sesuai peraturan,” sambungnya.
Sugiharto menilai, banyak oknum yang tak rela jika sumber nafkahnya diambil alih oleh yang berwenang. Padahal sesuai kontrak bersama Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, GCI seharusnya dapat beroperasi maksimal sejak tahun 2013.
Diketahui, GCI terus menggelar sosialisasi secara bertahap. Hari Jumat (18/11) kemarin sejumlah penambang dari sumur KW 08, 73, 82, 89, 118, P15, dan PHz 05 diundang untuk mengikuti sosialisasi di Ruang Rest Room Distrik 1 Kawengan, Desa Banyuurip.
Hadir pula, Pam Obvit polda Jatim, TNI, Satpol PP, Muspika Kedewan, dan Pemerintah Desa Banyuurip. Selama berjalannya sosialisasi media tetap tidak diperkenankan masuk dalam ruangan. (Aim)