SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 sebesar Rp1.677.000 per bulan. Jumlah ini meningkat dibandingkan UMK 2016 yang hanya sebesar Rp1.462.000 per bulan.Â
“UMK 2017 yang ditetapkan sebesar Rp1.677.000 per bulan sudah diajukan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos), Adi Witjaksono, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (19/11/2016).
Kenaikan UMK 2017 itersebut, mengacu hasil survei 60 item yang menjadi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh selama sebulan.Â
“Sesuai hasil survei semua kebutuhan pokok di pasar tradisional naik dibandingkan sebelumnya, antara lain, daging, beras juga berbagai kebutuhan lainnya,” pungkasnya.(rien)