Tilang 22 Pengendara Motor

operasi

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora -Unit Lalu lintas Polsek Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan dalam  berkendara. Penertiban dipusatkan di perempatan kantor pos Jalan Ronggolawe Cepu.

“Hari ini kita Fokus penertiban bagi pengandara sepeda motor yang tidak mengenakan helm serta pelanggaran kasat mata,” kata Aiptu Sugito, Kanit Lantas Polsek Cepu.

Dari pantauan, banyak pelanggar berboncengan namun tidak mengenakan helm belakang. Tercatat 22 surat tilang dilayangkan kepada pelanggar. Satu surat tilang dilayangkan kepada pengendara truk lantaran melanggar verboden jalan satu arah.

Menurutnya, penertiban hari ini masih dalam rangkan operasi zebra yang dilaksanakan serentak mulai tanggal 16 sampai 29 November 2016. Tujuannya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas menjadi lebih tertib dan aman.

“Kami menghimbau pengendara taat autran seperti motor yang masih standar, tidak melanggar marka, menggunakan helm SNI, spion serta dokumen kelengkapan lainnya,” pesannya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Dikspespa Harkan AAL Kunjungi Kilang dan Laboratorium Minyak Bumi PPSDM Migas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *