SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban– Kepolisian Resor (Polres) Tuban, Jawa Timur, dalam waktu dekat bakal menggelar operasi besar-besaran terhadap penambang maupun penyuling minyak/solar di tiga titik. Tiga titik yang ditengarai menjadi pusat penyulingan minyak itu adalah wilayah Kecamatan Senori, Tambakboyo, dan Kecamatan Bancar.
“Fokus kita di tiga wilayah itu. Untuk waktu pelaksanaannya masih dirahasiakan,†ucap Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban, Kamis (24/11/2016).
Fadly menjelaskan, operasi kali ini menyasar penambang dan penyuling Solar yang membangkang dari intruksi Pertamina. Beberapa waktu lalu, Polres bersama Kodim 0811 juga telah mengumpulkan penambang dan penyuling Solar.
Dalam kesempatan itu Fadly menyampaikan kegiatan penyulingan tersebut merupakan usaha illegal karena bertentangan dengan Undang-undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 22 tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap penambang maupun penyuling Solar ilegal juga telah kami somasi,†imbuh pria kelahiran Makassar itu.
Konsekuensinya jika masih beroperasi, terpaksa harus berurusan dengan petugas. Seseuai intruksi dari Pertamina, perorangan maupun kelompok yang mengambil maupun menjual minyak tanpa izin jelas melanggar regulasi.
Saat ini pihaknya masih membahas skema yang pas untuk melakukan penertiban. Selain harus mengamankan aset negara, pihaknya juga tidak mengabaikan sisi kemanusiaan terhadap penambang.
Beberapa waktu lalu, Field Manager Pertamina EP Field Cepu, Agus Amperianto, juga menegaskan jika setelah sosialisasi regulasi hari Senin (29/8/2016) lalu, masih ada praktik penambangan, pengolahan maupun jual beli solar ilegal. Sosialisasi perdana ini sebagai upaya serius untuk menyelamatkan aset Nasional.
“Jadi jangan salahkan aparat keamanan kalau sewaktu-waktu dilakukan penertiban ,†sambungnya.
Agus menegaskan, bahwasanya pengolahan solar ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan warga setempat. Kandungan logam besi maupun Benzena yang terkandung dalam minyak sangat rentan terhadap pernapasan anak dibawah umur. (aim)