SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto, menyampaikan, sampai saat ini pemerintah kabupaten (Pemkab) telah berupaya agar perusahaan kilang mini PT Tri Wahana Universal (TWU) yang berada di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, terdaftar di Bojonegoro. Meski pajak PT TWU belum berhasil direbut daerah.
“Perlu kami jelaskan bahwa PT. TWU merupakan perusahaan industri migas kena pajak yang terdaftar di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta,” ujarnya saat rapat paripurna di DPRD, Jumat (25/11/2016) kemarin.
Hal ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 yang membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2011 tentang pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi bagi pemenang penyedia barang dan jasa di Kabupaten Bojonegoro menjadi tidak efektif.Â
“Oleh karena itu eksekutif bersama-sama legislatif perlu memperjuangkan agar Perda tersebut dapat berlaku kembali,” tukasnya.
Sehingga, dapat menambah pendapatan daerah dari sisi bagi hasil pajak yang selama ini bagi hasilnya diterima oleh Pemerintah DKI Jakarta.(rien)