Permen 01 ESDM 2008 Dirubah

Kabid esdm blora teguh wiyono

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua, bakal dilakukan perubahan. 

Menurut Teguh Wiyono, Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Blora, Jawa Tengah, secara makro perubahan tersebut dilakukan untuk menyederhanakan perizinan dalam pengelolaan sumur tua.

“Dalam draf perubahan tersebut, secara makro lebih simpel,” katanya, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (29/11/2016). 

Sebelumnya untuk melakukan pengelolaan sumur tua, lanjut dia, harus mendapatkan rekomendasi dari kabupaten dan provinsi. Namun, dalam perubahan yang akan datang hanya butuh rekomnedasi dari kabupaten saja.

“Provinsi hanya menerima pemberitahuan,” teranganya.

Terkait dengan rencana perubahan Permen tersebut, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diminta untuk memberika masukan. “Dalam perubahan itu ada kalimat Koperasi selain KUD dan BUMD dalam pengelolaan sumur tua. Ini yang saat ini masih menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya. 

Sebelumnya, menurut dia, dalam pengelolaan sumur tua hanya tertulis KUD (Koperasi Unit Desa) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). “Ada kekhawatiran jika nanti ada pemodal besar dari luar, maka bisa mematikan Koperasi lokal. Karena kita lihat filosofi Permen 01 tahun 2008 ini adalah untuk menyejahterakan penduduk lokal sekitar lokasi sumur,” ucapnya. 

Baca Juga :   Sementara Peminat Dirut PT ADS dari Luar Bojonegoro

Secara jelas dalam draf perubahan Permen tersebut juga tertulis larangan dalam pengelolaan sumur tua. Yang sebelumnya tidak pernah dituliskan.

“Tidak Boleh geser dari koordinat, tidak boleh melakukan pendalaman sumur, dilarang mengambil reservoar lain, dan beberapa larangan lain,” pungkasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *