SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, mengingatkan kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, agar melaksanakan tahapan-tahapan sesuai waktu yang sudah diatur dalam aturan yang berlaku.
“Jangan sampai menyerobot waktu. Karena semua tahapan memiliki batas waktu yang sudah diatur. Jika itu sampai dilanggar akan menghasilkan produk yang cacat hukum, dan itu rawan gugatan,†pesan Kepala Seksi Intel Kejari Bojonegoro, M. Arifin saat mengikuti rapat tindak lanjut penentuan tata waktu penyelesaian dan pelaksanaan tukar menukar TKD Gayam yang dilaksanakan SKK Migas di balai desa setempat, Kamis (16/6/2016).
Menurut dia, persoalan ini ada dua hal yakni masalah TKD Gayam yang saat ini digunakan SKK Migas untuk kepentingan proyek Lapangan Banyuurip, Blok Cepu. Sedangkan persoalan kedua adalah tanah pengganti TKD Gayam.
“Kalau untuk TKD Gayam yang digunakan SKK Migas saya rasa tidak ada masalah, desa telah menyetujui dan sepakat. Yang perlu diperhatikan justru adalah mencari tanah pengganti, karena banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai aturan yang berlaku,†kata Arifin.
Dia juga menyarankan, agar SKK Migas segera membuat tata waktu setelah ada penetapan lokasi TKD Gayam dari Gubernur Jatim. “Kemudian disampaikan kepada pemerintah desa,†tandas Arifin.
Selain itu, Arifin juga berpesan kepada pemerintah desa untuk tidak memberikan sayarat yang tidak sesuai dengan tahapan dalam peraturan yang berlaku. Seperti batas waktu 20 hari untuk dilakukan pelepasan hak atas calon tanah pengganti TKD Gayam.
“Ini akan menjadi blunder. Karena dalam aturan ada batas maksimal setiap tahapan yang dilaksanakan,†pungkasnya.Â
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Ganang Anindito menambahkan, sebagai pelaksana pihaknya sebatas melakukan identifikasi dan verifikasi dokumen dan fisik TKD Gayam.
“Namun karena ada permintaan, maka secara formal akan membantu sampai batas apakah dokumen itu layak untuk dilakukan pelepasan. Setelaah itu wewenang atau urusannya pencari tanah pengganti,†ujar Ganang.
Perwakilan SKK Migas, Didik S Setyadi menegaskan, pihaknya sangat mendukung proses pelepasan hak sesuai keinginan desa. Namun dalam tukar menukar banyak tahapan yang harus dilakukan. Mulai appraisal dan pelepasan TKD, penetapan lokasi yang dipimpin oleh BPN. Kemudian desa membuat surat persetujuan ke bupati kemudian diteruskan ke gubernur.
“Siapapun pemenangnya, semua harus melakukan proses ini. Namun pada prinsipnya semua pihak memiliki semangat mempercepat dan patuh dengan undang-undang,†tandas Didik.(suko)