SuaraBanyuurip.com -Â d suko nugroho
Bojonegoro – WS (49), oknum kepala desa (Kades) di wilayah Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tertangkap tangan melakukan perjudian pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diselenggarakan di salah satu desa di wilayah setempat pada Rabu (30/11/2016).
Selain WS, polisi juga mencokok RH (46), warga RT. 09, RW. 02, Dusun Brabu, Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000 sebagai taruhan, dan buku rekapan nama-nama petaruh judi pilkades.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian pilkades di rumah RH Dusun Brabu, Desa Sukorejo. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikkan.
Hasilnya, polisi mendapati perjudian kepala desa yang dilakukan RH sedang menampung uang taruhan dari para penombok yang menjagokan salah satu calon. Di antara para penombok tersebut terdapat WS sedang menyerahkan uang taruhan.
“RH ini berperan sebagai pengepul. Dia mendapatkan fee sebanyak 10% dari setiap penombok. Sedangkan WS peranya sebagai penombok,” kata Kasub Polres Bojonegoro, AKP Suyono melalui siaran persnya, Kamis (1/12/2016).
Saat ini kedua tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(suko)