SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Rencana untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang – Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang di dalamnya mengatur Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi, (DBH Migas) mendapat tanggapan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat mendatangi acara Sosialisasi Migas dan Jurnalistik Dasar di Blora, Rabu (1/12/2016).
Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Ali Masyhar, menilai, tidak ada yang mustahil jika Blora ingin mendapatkan DBH Migas. Hanya saja, menurut dia, bagaimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah bisa meyakinkan Pemerintah Pusat bahwa Blora berhak mendapatkan DBH Migas Blok Cepu.
Meskipun sekarang Blora tidak mendapatkan DBH Migas, kata dia, tetapi Blora sudah mendapatkan Participating Interest/PI dari operator Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) 10 persen.
‘’Jadi apa sih yang tidak mungkin,†tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) DBH Migas. Namun, hingga terbentuknya sejak semester pertama tahun 2016 hingga saat ini belum melakukan langkah riil.
Direktur LSM Blora Crisis Center (BCC), Amin Faried, beranggapan, seandainya masyarakat Blora bersatu dari DPRD, Pemkab Blora, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) benar-benar serius mengawal agar Blora mendapatkan DBH Migas, dia meyakini pemerintah pusat pasti akan merubah undang-undangnya.
Kenyataannya sampai saat ini, menurut dia, Pemerintah Blora hanya omong kosong. Sebab hingga saat ini terkesan tidak ada langkah nyata untuk memperjuangkannya. Dia menilai bahwa sampai saat ini kinerja DPRD untuk mengawal agar Blora mendapat DBH Migas sangat tidak maksimal.
“Saya yakin jika Pemerintah Blora bersunguh-sunguh pasti Pemerintah Pusat akan merubah undang-undang itu,†ujarnya. (ams)