SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yakin atau optimism tidak ada revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1 tahun 2008 tentang sumur tua.
“Kami yakin permen itu tidak akan dirubah, sehingga pengelolaannya masih melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi Unit Desa (KUD),” ujar Ketua Komisi B, Sigit Kusharianto, ditemui di kantornya, Senin (5/12/2016).
Meski saat ini Pertamina EP Asset IV melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Geo Cepu Indonesia (GCI), namun kedepan tetap berharap pengelolaan sumur tua dilakukan oleh KUD atau BUMD.
“Kami ingin koperasi di Bojonegoro eksis mengelola sumur tua. Sesuai hasil pertemuan komisi B dengan Kementerian Koperasi beberapa waktu lalu,” tukasnya.
Menurutnya, Pertamina EP Asset IV hanya boleh menggunakan BUMD atau KUD untuk memberikan ongkos angkat dan angkut kepada para penambang.
“Jadi kami terus mendorong agar pengelolaannya ada di BUMD atau KUD, karena selain bisa mengakomodir semua penambang juga memberikan pemasukan daerah,” pungkasnya.(rien)