Tujuh Pasutri Ramaikan Pilkades Serentak Tuban

pilkades tuban

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Dari 36 desa yang menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 8 Desember 2016, di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ternyata ada tujuh pasangan suami istri (Pasutri) yang meramaikan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Tujuh pasutri tersebut sah dan tercatat sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) di tujuh desa dari empat kecamatan yang menggelar Pilkades.

“Pasutri yang mencalonkan diri sebagai Cakades sah dan tidak melanggar aturan,” ucap Kepala Bappemas Pemdes dan KB Tuban, Mahmudi, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (8/12/2016).

Pasutri yang mencalonkan sebagai Cakades tersebut berada di Kecamatan Bancar, Singgahan, Parengan, dan Merakurak. Rinciannya, di Kecamatan Bancar ada di Desa Boncong dan Sukoharjo. Kecamatan Parengan ada di Desa Margosari, Kecamatan Singgahan ada di Desa Lajulor, Punggulrejo, dan Tanggir, serta Kecamatan Merakurak ada di Desa Kapu.

“Tidak ada larangan karena Pasutri itu memenuhi persyaratan,” imbuhnya setelah memantau pilkades di wilayah Kecamatan Palang, Widang dan Plumpang.

Mahmudi menjelaskan, meskipun masyarakat mempermasalahkan pencalonan pasutri tersebut, tidak akan berdampak apapun. Penyebabnya di desa tersebut tidak ada warga yang mencalonkan, sehingga panitia tidak membuka pendaftaran lagi.

Baca Juga :   PT BBS Dinilai Rugikan Pemda Rp5,2 M

Menyikapi hal demikian, pemkab menyerahkan semuanya kepada warga yang memiliki hak pilih. Apapun pilihan warga harus melihat visi misi Cakades yang mencalonkan, untuk kemajuan desa.

Seorang pemilih asal Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, Firda tidak mempersoalkan pencalonan pasutri tersebut. Pasutri yang mencalonkan Cakades di Desa Kapu yakni, Darmu dan Supatmi. 

“Semoga amanah dan siapapun yang menjadi Kades bakal membawa kemajuan di desanya,” jelasnya.

Camat Merakurak, Sugeng Winarno, membenarkan ada pasutri yang mencalonkan diri di Pilkades Desa Kapu. Pencalonan itu sah, sebab persyaratannya sudah sesuai dalam peraturan daerah.

Diketahui, dalam Pilkades tahun ini, warga Kapu yang memiliki hak suara ada 2445 jiwa.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *