Sekdes Kentong Mundur dari Jabatannya, Diduga Terkait Kisruh Pengisian Perangkat Desa

Herwanto, Sekdes Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengundurkan diri dari jabatanya diduga akibat jual beli jabatan.

Suarabanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Satu orang mengundurkan diri dari jabatan perangkat Desa Kentong Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah. Diduga, pengunduran diri ini berkaitan kasus ‘jual beli’ jabatan perangkat desa yang sekarang masih bergulir.

Hingga kini belum diketahui pasti alasan pengunduran diri yang dilakukan Herwanto dari jabatan Sekretaris Desa Kentong. Surat pengunduran dirinya telah diserahkan ke pihak dan Kantor Kecamatan Cepu.

“Nggih pak (ya pak),” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Sabtu (29/10/2022).

Ditanya terkait alasan pengunduran dirinya, Herwanto enggan mengungkapkan secara gamblang. Namun demikian, dia mengaku sudah membuat surat pernyataan.

“Sudah pak,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dusun Kentong, Agus yang juga rekan kerja Herwanto membenarkan kabar pengunduran diri tersebut.

“Cuma tahunya pas yang bersangkutan pamitan di grup kantor,” ujar Agus.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora Yayuk Windrati saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya belum mengetahui pengunduran diri sekretaris desa Kentong.

“Belum mas,” ujarnya.

Yayuk menjelaskan, jika sekretaris desa Kentong mengundurkan diri harus ada pengisian lagi dan proses awal.

“Ya harus pengisian lagi, proses awal,” jelasnya.

Camat Cepu, Budiman, saat dikonfirmasi, sudah mengetahui kabar tersebut.

“Surat sudah masuk. Baru diregister hari ini,” kata dia.

Terkait alasan pengunduran diri tersebur, dia belum mengetahui.

“Belum saya cek,” ujarnya, Senin (31/10/2022).

Diketahui Herwanto, menjabat sebagai sekretaris Desa Kentong sejak dilantik pada 29 Januari 2022. Pelantikan tersebut dilakukan di pendopo kecamatan Cepu bersama perangkat desa terpilih.

Sementara Kades Kentong Kecamatan Cepu terseret kasus dugaan tindak pidana pasal 263 soal Perekrutan Perangkat Desa (Perades). Kades juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar 2 Mingguan.

Sebelumnya, Mulyono Kuasa hukum dari Capraga (calon perangkat gagal) mengaku melaporkan Kades Kentong soal manipulasi nilai. Di mana Sekdes mendapatkan nilai pengabdian 8 sebagai RT. Padahal, domisili kurang dari 1 tahun.

“Sesuai Perbub, kalau domisili lebih 1 tahun bisa dapat nilai 8. Setelah kita cek, yang bersangkutan ternyata domisilinya kurang dari 1 tahun. Sehingga nilainya kok dikasih 8. Makanya kita laporkan dari sini. Ternyata ada pengembangan yang lain. Kami laporkan adalah soal manipulasi nilai. Termasuk dugaan tindak pidana pasal 263 ayat 1. Termasuk pemalsuan dokumen,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *