Rekomendasi Sumur Tua Bakal Menggantung

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Di berlakukannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Membuat berubahnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sehingga bakal membawa dampak permasalahan baru.

Terutama pemberian rekomendasi dalam pengelolaan sumur tua kemungkinan bisa menggantung. Sebab keberadaan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal dihapus. Lantaran semua kewenangannya diambil alih Provinsi. 

“Ya, kita tidak tahu, nanti untuk rekomendasi dari kabupaten melalui dinas mana. Untuk saat ini kita memang sudah tidak ada kegiatan. Hanya menghabiskan tahun anggaran 2016 ini,” kata kepala Dinas ESDM Blora, Setyo Edy, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (14/12/2016).

Seharusnya, menurut dia, ada bidang yang menangani masalah rekomendasi sumur tua. Mengingat, banyaknya potensi sumur tua di wilayah Kabupaten Blora. Karena tidak mungkin rekomendasi itu harus langsung ke Provinsi.

“Paling tidak ada kewenangan ditangani sekelas kepala bidang,” jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, terdapat ratusan titik sumur tua yang tersebar di wilayah Kabupatan Blora. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 01 Tahun 2008, pengelolaan sumur tua seharusnya dipegang oleh Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).(ams)

Baca Juga :   Industri Tambang dan Migas Dongkrak Pemakaian Listrik

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *