SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera melakukan pertemuan dengan warga desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memabahas nilai sewa tanah yang di tempati warga.
“Warga keberatan dengan nilai sewa yang diberikan PT KAI,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Doni Bayu Setiawan, Rabu (14/12/2016).
Nilai sewa yang ditetapkan PT KAI untuk warga dibagi menjadi tiga. Yakni rumah biasa dikenakan sewa Rp1200/ meter, rumah yang memiliki usaha kecil sebesar Rp1600/meter, dan rumah yang memiliki usaha besar sebesar Rp1800/meter.
Sewa tanah tersebut rencananya mulai diberlakukan KAI pada tahun 2017 mendatang.
“Paling tidak nilai sewa yang ditetapkan tidak setinggi itu. Warga menempati tanah itu sudah puluhan tahun,” tandasnya.
Pemberlakuan sewa ini merupakan kewenangan penuh PT KAI karena warga telah menempati tanah yang dulunya adalah rel kereta api.
“PT KAI memiliki rumus perhitungannya sendiri soal nilai sewa itu,” pungkas politisi PDI-P itu.(rien)