SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Pemerintah pusat akan mengkaji penyertaan modal (participating interes/PI) 10 persen Blok Cepu oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Evaluasi ini akan dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengetahui skema bagi hasil antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan penyandang dana, PT Surya Energi Raya (SER), melenceng dari semangat PI.
Dalam skema bagi hasil tersebut ADS memperoleh keuntungan 25 persen dan 75 persen untuk SER. Selain memperoleh prosentase lebih kecil, keuntungan itu baru diterima BUMD Bojonegoro setelah semua modal yang dikeluarkan SER kembali.
Dengan skema ini pendapatan Bojonegoro dari PI Blok Cepu menjadi tertunda meskipun saat ini Lapangan Banyuurip sudah berproduksi puncak sebesar 185 ribu barel per hari (BPH) karena harga minyak dunia turun.
“Saya baru tahu kalau di sini seperti itu,” kata Kasubdit Bimbingan Tekhnis Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Cecilia Risyana di sela-sela Lokakarya dan Kunjungan Lapangan Pengelolaan Industri Hulu Migas yang dilaksanakan, Senin (19/12/2016) kemarin.
Skema bagi hasil yang dipakai BUMD Bojonegoro tersebut dinilai bertentangan dengan semangat PI yang diberikan pemerintah kepada daerah. Dimana pemberian PI ini untuk lebih melibatkan daerah dalam pengelolaan migas di daerahnya.
“Kita akan lihat dan pelajari dulu perdanya seperti apa. Karena BUMD ini dibentuk berdasarkan perda,” ucap Cecilia Risyana.
Karena alasan itulah, Kemenkeu belum bisa memberi kepastian apakah perjanjian skema bagi hasil antara BUMD Bojonegoro dan SER dalam PI Blok Cepu bisa diubah atau tidak.
“Kita akan evaluasi dulu dengan SKK Migas,” tegas Cecilia.
Dia kemudian menyarankan agar keberadaan BUMD tidak dimasukan dalam posisi penerimaan maupaun belanja di dalam APBD. Karena penyertaan modal pada BUMD merupakan bagian dari investasi jangka panjang daerah. Sehingga dalam penganggarannya, penyertaan modal atau investasi ini tidak diakui sebagai belanja, namun dimasukkan sebagai pengeluaran pembiayaan.
“Kebanyakan masalah yang terjadi BUMD ini dimasukan dalam sisi penerimaan dan belanja. Ini harus diubah agar tidak membenai APBD. Karena kebanyakan BUMD tidak memberikan pendapatan,” pungkasnya.
Menanggapi masalah skema bagi hasil PI ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Supriyanto mengaku, pesimis dapat mengubah perjanjian tersebut. Alasannya, selain kontrak tersebut peninggalan pemerintahan yang lama, perjanjian itu mengikat.
“Saya kira berat untuk mengubahnya,” sambung Agus.
Dia mengungkapkan, pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah No35 Tahun 2004 tentang kegiatan hulu migas yang di dalamnya ada kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (KKS) menawarkan PI 10 % dalam setiap pengembangan wilayah kerja penambangan (WKP), belum diatur secara rinci teknis dan meknismenya.
Kala itu, lanjut Agus, Bojonegoro mendapat tawaran PI dan kemudian diminta untuk membentuk BUMD dan menyiapkan modal dengan jangka waktu setahun. Modal yang dibutuhkan saat itu sekira Rp1,7 triliun, sedangkan APBD Bojonegoro baru berkisar antara Rp400 miliar – Rp500 miliar.
“Bagaimana saat itu kita bisa terlibat dengan kemampuan APBD segitu. Apalagi 81 persen APBD kita untuk gaji pegawai,” ucapnya.
Kondisi tersebut berbeda dengan sekarang. Selain kemampuan APBD Bojonegoro telah meningkat, aturan PI lebih jelas yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan tanggal 26 November 2016.
Permen tersebut sebagai tindaklanjut PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“Kalau sekarang diatur lebih rinci,” pungkas mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro itu.(suko)Â