Berharap Polemik Kompensasi Mudi Selesai Tahun Ini

lokakarya skk migas

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Tarik ulur masalah kompensasi dampak flare Lapangan Mudi, Blok Tuban, antara Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JoBP-pEJ) dengan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih belum menemukan titik temu. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap polemik tersebut selesai akhir tahun 2016 ini.

 Apabila masalah tersebut terus berlanjut hingga tahun 2017, dikhawatirkan menambah kerugian dari pihak operator maupun warga Rahayu.

“Setelah kami ikuti ternyata sudah ada 24 pertemuan yang dilakukan untuk menyelesaikan polemik ini,” kata Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Ali Masyar, ketika ditemui suarabanyuurip.com dalam acara silaturahim dan sosialiasi bersama media di Tuban, Rabu (21/12/2016).

Ali sapaan akrabnya menjelaskan, secara regulasi dampak produksi Migas di Rahayu telah di bawah ambang batas. Artinya kompensasi yang selama ini diberikan sejak tahun 2009, tidak dapat diberikan kepada warga terdampak lagi.

SKK Migas juga berharap pemerintah kabupaten (Pemkab) Tuban maupum DPRD Tuban ikut memberi penjelasan kepada warga soal regulasi ini. Selama ini Ali mengaku sedikit kebingungan ketika ditemui perwakilan dewan.

Baca Juga :   Luberan Minyak Mentah Pertamina EP Field Cepu Cemari Pertanian, Warga Terpaksa Panen Dini

“Baik Komisi A, B, dan C ketika menemui SKK Migas misinya berbeda-beda dalam menyelesaikan kompensasi,” imbuhnya.

Kondisi ini yang membuat polemik semakin runyam, dan panjang rentetannya. Dia memproyeksikan apabila pemkab maupun DPRD selaku pemegang kebijakan di daerah pro aktif, tentu tidak seperti ini kondisinya.

Secara regulasi pihaknya kasihan dengan warga yang aksi unjuk rasa berkali-kali. Begitupun operator JOB P-PEJ yang tidak dapat mengeluarkan kompensasi karena riset tim ITS menyebut dampak flare sudah kecil.

Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Field Admin Superintendent (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima. Dia menceritakan awal mula adanya kompensasi untuk warga selama ini.

Ketika dia pertama kali masuk di JOB P-PEJ, Akbar langsung menelusuri jejak kompensasi dampak flare. Hasilnya pemberian kompensasi Rp 4 miliar lebih setiap tahunnya tidak jelas dasarnya.

“Tidak ada batasan pemberian, maupun rentetan regulasi yang jelas,” sambungnya.

Khawatir masalah tersebut menjadi temuan besar-besaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dirinya langsung menemui Humas JOB P-PEJ pusat, bahkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hasilnya tidak satupun yang berani menandatangani kompensasi tersebut.

Baca Juga :   Vendor GCI Tak Mau Bayar Upah Buruh

“Sejak awal saya sudah khawatir tentang masalah ini. Ternyata terbukti, masaalah ini berlarut-larut hingga saat ini,” ucapnya.

Apakah kompensasi ini merupakan kesalahan pejabat lama atau tidak, dia tidak mau mempersoalkannya. Terpenting Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu sejak bulan Oktober 2015 telah diberitahu bahwa kompensasi 2016 tidak dapat diberikan.

“Faktanya informasi ini tidak disampaikan ke warga secara gamblang, akhirnya seperti ini keadannya,” tandasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *