SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban, Jawa Timur, meminta konsumen untuk melaporkan jika menemukan makanan dan minuman (Mamin) yang rusak dan kadaluwarsa. Himbaun tersebut disampaikan setelah petugas gabungan menemukan Mamin kemasan rusak dan kadaluwarsa saat melakukan operasi di Pasar Baru Jalan Gajah Mada Tuban menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2017.
“Laporkan saja kepada pemiliknya, jangan takut,” kata Kabid Perdagangan Disperpar Tuban, Bhismo Setya Adji, kepada suarabanyuurip.com ketika menggelar operasi Mamin di Pasar Baru Tuban, Selasa (20/12/2016).
Dalam operasi rutin menjelang hari besar Nasional, tim gabungan yang terdiri dari Pemda, Polres, dan Satpol PP terus menyisir lokasi yang rawan barang kadaluwarsa. Hampir setiap kali operasi, petugas menemukan barang kadaluwarsa, dan kemasannya rusak.
Kali ini petugas menemukan barang rusak di toko Agus Pasar Baru, yakni dua sachet susu Dancow, dua suchet Nutrisari, 10 suchet Kapal Api, 40 suchet kopi Torabika, dan 50 suchet Kuku Bima Jahe.
Ditambah tiga buah margarin di toko Suradi yang kemasannya rusak, dan tiga box krupuk udang extra tanpa tanggal kadaluwarsa. Sedangkan di toko milik Asrofah, petugas menemukan dua suchet tepung kentaki kadaluwarsa.
“Peredaran ini harus diwaspadai konsumen, dan memeriksa kemasan sebelum membeli,” himbaunya.
Selain di Pasar Baru Tuban, tim langsung menyisir swalayan besar yang beroperasi di Jalan Basuki Rahmat. Tidak disangka ada makanan kemasan kaleng yang mengandung Babi, dan dicampur dengan makanan kaleng lainnya sejenis Sarden.
Temuan ini langsung disampaikan ke pegawai swalayan tersebut. Bhismo yang baru sembuh dari penyakit Kolesterolnya langsung meminta untuk dipisahkan. Jangan dicampur karena dapat merugikan konsumen jika kurang teliti.
“Aturannya harus dipisah jangan dijadikan satu rak,” pintanya.
Menyikapi temukan ini perwakilan swalayan, Fajar, tidak berkomentar apapun soal makanan kaleng yang berbahan babi tersebut. Beberapa kali pertanyaan dari suarabanyuurip.com, tentang cara pengawasan barang diswalayannya juga ditampik.
“Temuan ini akan kami laporkan ke atasan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, untuk mengantisipasi maraknya barang kadaluwarsa setiap pembeli di Indonesia telah dilindungi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Regulasi ini mengikat, dan setiap masyarakat dapat melaporkan ke aparat keamanan apabila menemukan barang yang tidak layak konsumsi. (aim)