SuaraBanyuurip.com - ‪Ririn Wedia
‪Bojoegoro – Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan baru terhadap penggunaan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) mulai 2017. Salah satunya menghilangkan earmarked (pajak yang disisihkan untuk membayar proyek) sebesar 0,5% pada dana block grant untuk bidang pendidikan.
‪Kasubdit Bimbingan Teknis Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Cecilia Risyana, menjelaskan, kebijakan penghapusan earmarked ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Dengan penghapusan earmarked ini, besaran pajak yang disisihkan dapat menjadi tambahan DBH Migas sehingga dapat digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
“Ini bertujuan mengembalikan fungsi DBH sebagai blokc grant,” kata dia saat di Bojonegoro, Jawa Timur.
‪Sebelumnya, sesuai UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terdapat earmarked pada setiap penggunaan tambahan DBH Migas untuk pendidikan dasar sebesar 0,5%.
“Tahun depan itu tidak ada lagi,” tegasnya.
Selain itu pada tahun depan pemerintah juga akan memperbaiki pola penyaluran dengan mempertimbangkan kondisi kas negara dan daerah.‬ Serta, meningkatkan transparansi dan akubtabilitas pengelolaan DBH SDA.
“Kita juga akan menetapkan alokasi DBH tepat waktu dan jumlahnya sesuai dengan rencana penerimaan berdasarkan potensi daerah penghasil,” ucap mantan Kasubdit DBH Migas Daerah Kemenkeu itu.
‪Sementara kebijakan untuk DBH pajak, lanjut Cecilia, diantaranya pemerintah akan membagi penerimaan PBB bagian pusat sebesar 10 persen secara merata keseluruh Kabupaten atau Kota.‬
‪”Penggunaan biaya pemungutan PBB sebesar 9 persen yang merupakan bagian daerah digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah,” pungkasnya.(rien)