SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Jajaran Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur hingga H-6 menjelang pergantian tahun sedikitnya telah menindak 90 pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Barang Bukti (BB) yang kini telah diamankam di Mapolres, nantinya akan dikembalikan setelah tahun baru.
“Dengan catatan pemiliknya telah mengganti dengan knalpot orisinilnya,” kata Kasatlantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar, kepada suarabanyuurip.com, Senin (26/12/2016).
AKP Eko, menegaskan, pemakaian knalpot brong modifikasi, sangat menganggu kenyamanan masyarakat. Atas dasar itu, jangan salahkan petugas apabila sewaktu-waktu merazianya.
Selama ini tim Polres telah rutin melakukan sosialisasi knalpot brong, mulai di sekolah, komunitas, bahkan melalui Media Sosial (Medsos). Khusus menjelang akhir tahun, pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak dua pekan terakhir.
“Selama sosialisasi kami juga mnegidentifikasi dimana titik tongkrongan anak muda di Tuban,” imbuhnya.
Selama sepekan terakhir, timnya bakal menerjunkan seluruh kekuatan Polres untuk menjaring kendaraan yang tidak terindikasi mengganggu publik. Untuk spot yang akan dipantau rutin yakni, sepanjang jalan RE Martadinata, dan Jalan Tembus di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman akhir tahun, di jajaran Polsek di 20 kecamatan juga telah aktif menghimbau pemuda maupun bengkel untuk tidak menerima modifikasi kenalpot brong. Apabila ada yang masih nekat melanggar, tentu akan ditindak tegas sesuai regulasi. (Aim)