Kesaksian BPKAD dan DPMD Dinilai Meringankan Terdakwa Korupsi BKKD Bojonegoro

SIDANG TIPIKOR : Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah (kiri) dan Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin (kanan) saat memberikan kesaksian dalam sidang di PN Tipikor Surabaya, Senin (04/09/2023).

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Suarabaya – Kesaksian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Luluk Alifah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Machmuddin, dinilai meringankan Terdakwa korupsi BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Desa) delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pernyataan saksi Luluk Alifah dan Machmuddin ini mengemuka dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Senin (04/09/2023) kemarin. Keduanya adalah saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro atas perkara tipikor dengan Terdakwa Bambang Soedjatmiko.

Dalam keterangannya, Luluk Alifah menyatakan, bahwa terhadap pelaksanaan BKKD di desa jika ada proses pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang Undang (UU) adalah mutlak kepala desa masing-masing desa, karena kepala desa sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Luluk juga mengaku, hanya tahu masalah administrasi pada organisasinya dan tidak tahu proses pelaksanaan kegiatan di desa yang meliputi tahap persiapan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan. Mengenai apakah ada proses yang dilanggar oleh Timlak atau kepala desa masing-masing, Luluk tidak mengetahui.

Baca Juga :   975 Aparat Desa Terjerat Korupsi, KPK : Korupsi Sudah Mewabah Sampai Desa

“Secara prinsip anggaran bantuan tahap ke-2 bisa dicairkan jika pelaksanaan kegiatan tahap ke-1 selesai berdasarkan syarat pencairan termasuk yang sudah ditandatangani Timlak, Kades, Camat, sampai dengan Kepala Dinas PU (Bina Marga dan Penataan Ruang). Secara adiministrasi kami anggap sudah selesai,” kata Luluk.

Sementara, Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin dalam kesaksiannya juga menyebutkan, bahwa pihaknya tidak tahu perihal pelaksanaan kegiatan pekerjaan di desa masing-masing. Sedangkan tentang penanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa dia mengatakan bahwa itu adalah tanggung jawab kepala desa.

“Pengadaan barang dan jasa yang bertanggung jawab adalah kepala desa dibantu kepala seksi (kasi) dan kepala urusan (kaur),” kata Machmuddin.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Bambang Soedjatmiko, Pinto Utomo menilai, keterangan kedua saksi dari JPU malah meringankan kliennya. Karena berdasar keterangan saksi Kepala BPKAD, Luluk Alifah, maka artinya yang dikerjakan Terdakwa Bambang Soedjatmiko Tahap 1 dianggap sudah selesai sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan, baru tahap ke-2 anggarannya bisa dicairkan lagi oleh BPKAD.

Baca Juga :   Pemuda Blora Dilatih Tanggap Bencana

“Pernyataan saksi yang meringankan Terdakwa, yaitu pada BAP No. 15 angka 3 saksi Kepala DPMD Machmuddin dan BAP No. 11, saksi Kepala BPKAD Luluk Alifah. Kedua saksi menjelaskan hal yang sama, bahwa kepala desa selaku penerima bantuan keuangan desa bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana yang diterima desanya,” tegas Pinto.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *