Dorong Keterlibatan BUMDes di Sumur Tua

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, akan selalu mendorong Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) supaya bisa ikut mengelola sumur tua. Sesuai aturan, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) no 1 tahun 2008 tentang sumur tua, yang bisa mengelola sumur tua hanyalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi Unit Desa (KUD).

“Sebagai kearifan lokal Bojonegoro, kami mendorong keterlibatan masyarakat melalui BUMDes,” ujar Sekretaris Komisi A, Doni Bayu Setiawan, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (28/12/2016).

Menurutnya, BUMDes bisa ikut serta dalam pengelolaan sumur tua jika Permen ESDM dilakukan revisi. Selama ini, revisi sumur tua masih sebatas wacana. Terlebih, sistem paguyuban sekarang ini belum ada regulasinya.

“Kami mendorong revisi Permen ESDM ini, agar masyarakat bisa terlibat langsung didalamnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Ali Masyhar, mengungkapkan, paguyuban yang sekarang ini mengelola sumur tua dibentuk hanya sementara sebagai upaya jalan keluar saat terjadi permasalahan pada KUD yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :   SPBU Terima Kompensasi Penurunan Harga

“Kita akan kembali pada aturan yang ada, sekaligus mendukung revisi Permen ESDM agar BUMDes bisa terlibat langsung didalam pengelolaan sumur tua,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *