SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Hotel di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diwajibkan membayar royalti atas musik yang mereka putar pada akhir tahun 2016 ini. Hal ini menyusul telah disetujuinya nota kesepahaman antara Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pusat dengan Lembaga Manajemen Kolekstif Nasional (LKMN) tentang penairikan royalty untuk anggota PHRI.
Ketua PHRI Blora, Hari Kristanto, menyatakan, jika keputusan itu berlaku sejak November 2016. “Untuk akhir Desember ini kami sudah harus membayar,†katanya.
Mengetahui hal itu, pihaknya mengaku agak heran. Karena belum ada sosialisasi kepada para anggota.
“Ini termasuk mendadak. Mau tidak mau kami harus menyampaikan kepada para anggota,†ucapnya.
Pembayaran royalty tersebut dikenakan atas pemutaran segala jenis music. “Termasuk music mancanegara. Untuk tariff royalty juga telah ditentukan,†jelasnya.
Pembayaran royalti ini bukan hanya dikenakan kepada hotel berbintang saja tetapi juga dikenakan di hotel non bintang.
“Untuk hotel non bintang hanya hotel yang memiliki kamar lebih dari 60 kamar dengan tarif Rp. 1 juta pertahun,†ungkapnya.
Untuk hotel berbintang, lanjut dia, dihitung berdasarkan jumlah kamar. Hotel berbintang memiliki 50 kamar, untuk setiap tahunnya dikenakan Rp 2 juta. Hotel yang memiliki 51 sampai 100 kamar, setiap tahun dikenakan tarif Rp 4 juta.
Jumlah kamar 101 sampai 150, setiap tahun dikenakan tarif Rp 6 juta. Kamar dengan jumlah 151 sampai 200, setiap tahun dikenai tarif Rp 8 juta. Dan Hotel yang memiliki kamar diatas 201 dikenakan tarif hingga Rp. 12 juta.
Setiap hotel, akan diberikan formulir untuk daftar lagu apa saja yang akan dia putar dihotelnya. Dan media apa saja yang digunakan.
“Jika ada hotel yang mengatakan tidak memutar musik, namun ketahuan memutar maka akan dikenakan tarif 2 kalilipat dari yang seharusnya,†ujarnya.
Royalti ini akan diberikan kepada para artis pemilik lagu. “Kalau tidak membayarkan berarti sama saja melangar hukum,†ujarnya. (ams)