SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pasca kalahnya PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dalam lelang pasar Malo karena dalam susunan direksi terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Diantaranya merekomendasikan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT BBS memperbaiki manajemennya.
“Selain itu, kami juga menyayangkan Unit Pelelangan Tekhnis atau ULP yang kurang cermat dalam melakukan administrasi dan kajian hukum,” ujar Sekretaris Komisi A, Doni Bayu Setiawan, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (30/12/2016).
Pada rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, terkuak ULP merujuk Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dengan perubahan terakhir Perpres nomor 04 tahun 2015 pasal 19.
Padahal, penempatan PNS aktif yakni Setyo Yuliono selaku Asiten II Sekkab Bojonegoro di tubuh PT BBS hanya sebagai komisaris atau pengawas PT BBS dan bukan pengurus ataupun direksi.
“Status PT BBS itu BUMD milik Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga harus ada perwakilan Pemda untuk mengawasi kinerja perusahaan tersebut,” tandasnya.
Dengan adanya kelalaian tersebut, Komisi A bisa saja memproses laporan terhadap kinerja ULP dan memberikan sanksi. Jika terbukti ada kejanggalan dalam proses lelang pasar Malo ini, maka tidak segan akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
“Kami minta PT BBS membenahi manajemennya dan lebih transparan. Agar kami bisa membantu jika ada permasalahan seperti ini,” pungkasnya.(rien)