SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Berawal dari terbitnya Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah (Pemda), sebanyak 42 izin tambang karst atau kapur berstatus eksploitasi atau produksi di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur sampai tahun 2017 belum terbit. Padahal perizinan tersebut telah diajukan setahun sebelum izin operasi tambang habis.
“Belum terbitnya izin menjadikan instansinya kesulitan dalam menertibkan tambang di wilayahnya,” kata Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di kantornya, Rabu (4/1/2016).
Untuk memperjelas status tambang karst yang belum terbit izinnya, beberapa waktu lalu Pemda Tuban telah berkunjung ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi. Dalam kesempatan tersebut, Dinas ESDM sendiri belum dapat memberikan keputusan tegas terkait status tambang.
Hasilnya Pemda pulang dengan tangan kosong, dan sampai kini terus kucing-kucingan dengan penambang. Apabila mengacu Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman, tentu praktik menambang kapur tradisional masuk kategori ilegal.
Hasil komunikasi dengan penambang kapur, Heri menemukan data cukup valid mengapa penambang kerap kucing-kucingan dengan Satpol PP. Ternyata beberapa penambang skala menengah telah meneken perjanjian dengan perusahaan.
“Dampaknya ketika penambang berhenti bukan hanya pemiliknya yang nganggur, namun seluruh karyawannya,” imbuh Heri.
Dia berharap setelah penarikan wewenang pengawasan tambang daerah, Pemprov segera memastikan skenario pengawasannya. Apakah harus dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap kabupaten, atau ada solusi lain yang lebih efesien. (Aim)