Berharap NJOP Tanah Milik PT KAI Diturunkan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Warga di jalan Pondok Pinang, Desa Sukorejo, RT 38 RW 05, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berharap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) diturunkan.

“Saya beli rumah disini tidak ada sewa-menyewa dengan PT KAI, karena dapat dari tangan kedua,” ujar Kurnia (30), warga setempat, saat ditemui Suarabanyuurip.com dirumahnya, Jumat (6/1/2017).

Menurutnya, aturan yang diberlakukan oleh PT KAI dengan mewajibkan warga membuat kontrak sewa-menyewa baru sangat memberatkan. Terlebih, bagi warga yang tidak mampu.

“Nilai sewa disesuaikan dengan NJOP dan luas lahan,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, PT KAI memberikan keringanan biaya sewa yang diterapkan berdasarkan NJOP di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini tidak diprediksi sebelumnya karena tidak ada pemberitahuan dari pemilik rumah yang lama.

“Anehnya, baru sekarang disosialisasikan. Kenapa tidak dari awal saja sebelum menjadi pemukiman padat seperti sekarang ini,” keluhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Badan Pendapatan Daerah, Herry Sudjarwo, mengungkapkan, telah menerima keluhan terkait penerapan nilai sewa PT KAI terhadap warga yang menggunakan lahan eks rel kereta api di jalur Bojonegoro-Jatirogo.

Baca Juga :   APBD Bojonegoro Disorot Surplus, Mantan Bupati Suyoto Komentari Tata Kelola Anggaran

“Kami akan melakukan penurunan NJOP karena banyak yang protes atas besaran sewa yang ditetapkan PT KAI,” ujar, Herry.

Tahun ini, lanjut dia, besaran NJOP di tanah PT KAI mencapai Rp14.000 per meter persegi per tahun. Sebelumnya 1.200 permeter persegi per tahun.

“Penurunan NJOP akan kami tetapkan dalam batas kewajaran, tapi nominalnya masih dihitung terlebih dahulu,” pungkasnya.     

Sebelumnya, PT KAI melakukan penertiban kepemilikan aset yang digunakan warga sebagai pemukiman di sepanjang jalur bekas rel kereta api Bojonegoro-Jatirogo.

Warga diminta memperpanjang sewa bagi yang sudah memiliki kontrak dengan DAOP 4 Semarang sebelumnya. Bagi yang belum, diminta membuat kontrak baru dengan menyerahkan persyaratan yang berlaku.

“Nilai sewa disesuaikan NJOP dan luas lahan. Sekarang kami menunggu warga menyerahkan berkas-berkas untuk dibuatkan kontrak maupun perpanjangan,” kata Asisten Manager DAOP 8, Tumito.(rien)                                                               

Baca Juga :   Produksi Menurun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok di MPS Padangan Bojonegoro Kena PHK

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *