SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memberikan kelonggaran bagi nelayan untuk menggunakan cantrang sebagai alat tangkap ikan selama enam bulan ke depan, atau sampai Juni 2017. Toleransi tersebut mendapat apresiasi dari nelayan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Adanya toleransi alat tangkap Cantrang sangat menguntungkan nelayan,” ungkap seorang nelayan asal Desa Palang, Kecamatan Palang, Kemilan, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di TPI Palang, Sabtu (7/1/2017).
Semula rencananya cantrang dilarang sama sekali, mulai Januari ini lantaran merusak habitat ikan. Alasan tersebut kini dipahami oleh nelayan, yang sebelumnya sempat protes ke Ibukota.
Pria berkulit legam itu mendukung kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti tentang alat tangkap Cantrang. Bahkan dia mengaku, baru kali ini ada menteri yang aktif di bidangnya, serta memiliki kemampuan memandang masa depan laut Indonesia.
“Setelah lama berdiskusi dengan berbagai pihak ternyata larangan Cantrang sangat positif dampaknya untuk menjaga produktifitas ikan,” imbuh pria yang kerap disapa Jembel.
Baginya toleransi yang diberikan KKP ini semata-mata masa transisi perubahan alat tangkap yang biasa digunakan. Dilain sisi dari instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, belum juga ada pendampingan maupun solutif untuk nelayan.
Pasca adanya larangan penggunaan Cantrang, kegelisahan Jembel selama ini mulai berkurang. Ketika Cantrang tidak dilarang pasti nelayan lokal akan berlomba membuat perahu lebih besar.
“Hal ini yang bakal menambah jangkauan melaut, dan menangkap ikan besar-besaran,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari larangan ini, Pemda Tuban harus berani menerbitkan surat pembatasan ukuran kapal maksimal 20 Gross ton (Gt). Saat ini di Kecamatan Palang saja ada ratusan kapal yang berukuran di atas 35 Gt, dan masih menggunakan cantrang.
Ketika ada larangan pembatasan ukuran kapal, pasti jumlah ikan lambat laun akan bertambah. Sekaligus jangkauan melaut tidak perlu jauh hingga Kalimantan ataupun Sulawesi.
“Dengan menggunakan kapal di bawah 20 Gt, jangkaun melaut juga tidak jauh,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Tuban, Amenan, hingga berita ini ditulis belum berkenan membalas pesan singkat suarabanyuurip.com yang dikirim sejak pukul 12:35 WIB.
Sekedar diketahui, kelonggaran penggunaan Cantrang diatur dalam Surat Edaran (SE) No B.1/SJ/PL.610/1/2017 tentang Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan yang Dilarang Beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dimana kebijakan itu resmi berlaku sejak Selasa (3/1) lalu. SE ini sebetulnya justru mempertegas komitmen KKP kalau cantrang ini tidak bisa lagi berkelanjutan, tapi membuka peluang nelayan bisa manfaatkan alat tangkap yang ada sambil melakukan pendampingan untuk mengganti dengan alat tangkap ramah lingkungan.
SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71/Permen-KP/2016, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.(Aim)