PI Blok Migas Tak Boleh Diperjualbelikan

SuaraBanyuurip.com - 

Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang hak pengelolaan (participating interest/PI) 10% blok minyak dan gas bumi (migas) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No37 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut ditegaskan kepemilikan saham BUMD dan PI 10% tidak bisa diperjualbelikan, dijaminkan atau dialihkan.

Seperti dilansir dalam situs resmi kementerian ESDM, berdasarkan aturan tersebut dijelaskan, PI 10% adalah besaran maksimal pada kontrak kerja sama (KKS) yang wajib ditawarkan kontraktor kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.

Point penting lainnya, BUMD yang akan mengelola PI 10% disahkan melalui peraturan daerah (Perda) dan berbentuk perusahaan daerah (Perusda) dengan kepemilikan sahama 100%, atau perseroan terbatas dengan 99% besaran saham dimiliki pemda dan sisanya terafiliasi dengan pemda. Kemudian, BUMD yang didirikan khusus mengelola PI 10%, dan satu BUMD hanya mengelola satu PI 10%.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan skema antara BUMD dan kontraktor. Yakni gubernur mengkoordinir, menyiapkan dan menunjuk BUMD penerima PI 10%. Kemudian kontraktor membiayai lebih dulu besaran kewajiban BUMD, dan pengembalian biaya kepada kontraktor dilakukan tiap tahun tanpa bunga dari hasil produksi bagian BUMD dengan tetap menjamin penerimaan bagi hasil untuk BUMD,

Baca Juga :   Undang-undang Migas Perlu Disempurnakan

Untuk prosedur penawarannya, gubernur memiliki batasan waktu satu tahun untuk menyiapkan dan menunjuk BUMD penerima PI 10 persen. Apabila dalam jangka itu gubernur tidak menyampaikan surat penunjukan BUMD kepada Kepala SKK Migas maka dianggap tidak berminat mendapatkan PI 10 persen. Selanjutnya penawaran dinyatakan tertutup sehingga kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMN.

Di sisi lain, dalam waktu 10 hari setelah menerima surat Gubernur, Kepala SKK Migas wajib menyampaikan surat kepada kontraktor untuk segera memulai penawaran PI 10 persen kepada BUMD. Tapi, jika BUMD telah mengelola PI 10 persen pada suatu wilayah kerja atau telah mengusahakan wilayah kerja lain, gubernur dapat menunjuk BUMD baru atau badan usaha baru yang dibentuk oleh BUMD.

Sementara itu, dalam waktu 60 hari setelah menerima surat dari Kepala SKK Migas, kontraktor wajib menyampaikan penawaran secara tertulis PI 10 persen kepada BUMD yang telah ditunjuk oleh gubernur. Lalu, BUMD dalam waktu 60 hari wajib menyampaikan surat pernyataan minat dan kesanggupan secara tertulis kepada kontraktor, yang ditembuskan kepada Direktur Jenderal Migas, Kepala SKK Migas, dan gubernur.

Baca Juga :   Kode Status Kepemilikan SPBU

Jika berminat, BUMD diberi waktu 180 hari melakukan uji tuntas dan akses data terkait dengan wilayah Kerja dan kontrak kerjasama. Namun, kalau BUMD atau badan usaha baru tidak menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan, kontraktor wajib menawarkan kepada BUMN. Lalu, BUMN wajib menyampaikan minat dalam waktu 60 hari setelah penawaran PI 10 persen.

Skema antara BUMN dan kontraktor dilakukan jika BUMD tidak berminat dalam PI 10%. Kemudian BUMN membiayai sendiri besaran kwajiban sesuai kelaziman bisnis.

Penawaran PI 10 persen kepada BUMD dilakukan setelah persetujuan rencana pengembangan lapangan (Plan of Development POD) I.  Artinya PI 10 persen ditawarkan kepada BUMD yang didirikan oleh pemerintah daerah, yang wilayah administrasinya meliputi lapangan yang pertama kali akan diproduksikan.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *